Gelar Pelatihan Deteksi Dini dan Gangguan Jiwa, Dinkes Lampung upgrade Nakes Puskemas

Bandar Lampung —————————— Dewasa ini masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia. Satu atau lebih gangguan jiwa dan perilaku dialami oleh 25% dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya. World Health Organization   (WHO)   menemukan   bahwa 24% pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa.

Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain adalah depresi  dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya (World Health Report, 2001).

Dalam sambutannya, kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes ) Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M. Kes mengatakan bahwasanya di Indonesia saat ini gangguan jiwa menduduki nomor 2 terbesar penyebab beban disabilitas akibat penyakit berdasarkan YLD (Years Lived With Disability).

Depresi sendiri merupakan peringkat ke 8 penyebab beban  utama  akibat  penyakit berdasarkan DALY’s (disability-adjusted life year). Sedangkan usia terbanyak yang dipengaruhi adalah usia produktif antara 15-45 tahun (The   Global   Burden   of   Disease   Study,2010).

Di samping itu masalah kesehatan jiwa tersebut dapat menimbulkan dampak sosial, antara lain: meningkatnya angka kekerasan baik di rumah tangga maupun di masyarakat umum, bunuh diri, penyalahgunaan napza, masalah dalam perkawinan dan pekerjaan, masalah di pendidikan, dan mengurangi produktivitas secara signifikan.

Hal ini perlu diantisipasi, mengingat WHO mengestimasikan depresi akan menjadi peringkat ke-2 penyebab beban akibat penyakit di dunia (global) setelah jantung pada tahun 2020, dan menjadi  peringkat pertama  pada  tahun  2030.

Namun demikian kesenjangan pengobatan (treatment gap) antara masyarakat yang membutuhkan layanan dan yang mendapatkan  layanan  kesehatan  jiwa  di negara-negara berkembang termasuk Indonesia sangat besar (>90%). Hal ini berarti bahwa hanya kurang dari 10% pasien gangguan jiwa mendapatkan pengobatan.

Pada kesempatan ini Kadinkes Provinsi Lampung beberapa berpesan dan berharap dengan tujuan agar para peserta sekembalinya ke tempat kerja asal agar :

  1. Berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan  Kabupaten/kota   dan pimpinan puskesmas   untuk   menindaklanjuti   hasil pelatihan ini.
  2. Dan baiknya para peserta yang telah terpapar pelatihan ini agar kiranya tidak mengajukan pindahtugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dapat mendeteksi dini dan menatalaksana kasus gangguan jiwa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  4. Melakukan deteksi dini masalah kesehatan jiwa,
  5. Melakukan wawancara psikiatrik,
  6. Melakukan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan gangguan ansietas,
  7. Melakukan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan gangguan depresi,
  8. Melakukan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan gangguan psikotik,
  9. Melakukan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan gangguan   perkembangan dan gangguan perilaku pada anak,
  10. Melakukan penegakan diagnosis dan penatalaksanaan gangguan demensia pada lansia,
  11. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik
  12. Melakukan sistem rujukan kasus gangguan jiwa
  13. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan kesehatan jiwa

“Dari pulau Sumatera hingga ke Pulau Jawa…
Terlihat cantiknya bulan bercahaya…
Ayo kawan kita skrining jiwa…
Masyarakat    sehat    jiwa   menuju     Lampung Sehat berjaya”

Kadinkes prov. Lampung mengakhiri sambutannya lewat pantun berbudaya Bangsa Indonesia.

 

Lihat Infografis Pengobatan Penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)

Share: