– Kunjungan Kerja Ketua TP PKK ke Ruang PONEK Terstandar Nasional –

cropped-BH.png– Kunjungan Kerja Ketua TP PKK ke Ruang PONEK Terstandar Nasional –

Bandar Lampung, 15/01/2017, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr Hj Reihana, M.Kes beserta Direktur Utama dr Herry Joko,  M.Kes mendanpingi Ketua TP PKK Ny Yustin Ficardo melakukan kunjungam kerja ke  Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan (Ruang Delima) RSUDAM untuk melihat fasilitas  PONEK  (Pelayanan Obstetri dan Neonatus Emergensi Komprehensif). Dr. Reihana mendampingi Ibu Yustin Ficardo melakukan kunjungan ke ruang persalinan, ruang operasi dan selanjutnya ke  ruang perawatan dan  berbincang bincang dengan seorang ibu yang dirawat di salah satu ruang  kelas III. Ruang perawatan di Instalasi ini  memiliki 55  tempat tidur yaitu 30 tempat tidur untuk pasien kelas III (1 ruangan untuk 5 pasien),  16  tempat tidur kelas II(1 kamar 3 pasien), 6 tempat tidur kelas I (1 kamar 2 tempat tidur), 3 tempat tidur untuk VIP .
“Saya sangat bangga kita memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap untuk ibu dan anak, semoga dapat menurunkan AKI dan AKB di Provinsi Lampung,” kesan beliau setelah mengunjungi fasilitas yang ada.

Hal ini ditegaskan pula oleh Dr. Reihana yang mengatakan bahwa, ” agenda *SDG’s*(Sustainable Development Goal’s) adalah komitmen  untuk penurunan AKI dan AKB dimana Provinsi Lampung memiliki 62 RS baik pemerintah dan swasta yang mampu PONEK namun baru RSUDAM yang memiliki fasilitas PONEK terlengkap.” Prinsip PONEK adalah memberikan pelayanan segera dalam 30 menit harus sudah ada tindakan sehingga apabila memerlukan tindakan operasi, ruang persalinan telah terintegrasi dengan ruang operasi Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan (Ruang Delima) memiliki 1  ruangan operasi, dengan 7 dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit  Kandungan, 5 dokter  Spesialis Anak , dan 2 dokter umum.

Berita ini disiarkan oleh Humas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, info lebih lanjut dapat menghubungi SMS/WA  082177016688. Website www.dinkes.lampungprov.go.id

Share:

Artikel Terbaru