1

Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung Tahun 2018

Bandar Lampung ————————– Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit infeksi kronis menular akibat Mycobacterium tuberculosis yang masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di dunia terutama di Negara  yang berkembang termasuk Indonesia. Kejadian TBC di dunia semakin memburuk dan jumlah kasus  TBC banyak yang tidak dapat disembuhkan, akhirnya  World Health Organization (WHO) mencanangkan TBC sebagai kedaruratan dunia (Global Emergency).

World Health Organization (WHO) dalam Annual Report On Global TBC Control 2003 menyatakan terdapat 22 negara dikategorikan sebagai high burden countries terhadap TBC. Jumlah kasus penderita tuberculosis yang angka kejadiannya paling tinggi di jumpai di India sebanyak  1,5 juta orang , urutan kedua di jumpai di cina sebanyak 2 juta orang urutan ketiga di Indonesia dengan penderita 580.000 orang dengan jumlah kematian sekitar 140.000 pertahun menurut Dapartemen kesehatan (DEPKES) tahun 2000.

Sejak tahun 2000, Indonesia telah berhasil mencapai dan berhasil mempertahankan angka kesembuhan sesuai target global ,yaitu minimal 85% keberhasilan pengobatan  TBC dengan DOTS pada tahun 2004 adalah 83% dan meningkat menjadi 91% pada tahun 2005. Insidensi kasus TBC BTA positif tahun 2006 di perkirakan 105 kasus baru per 100.000 penduduk  (240.000 kasus baru setiap malam ), dan prevalensi 578.000 kasus (untuk semua kasus) .

pada tahun 2006 angka kematian akibat TBC di Indonesia adalah 88.000 orang pertahun . berdasarkan informasi dari fasilitas kesehatan di perkirakan angka kesembuhan sebesar 87% .kinerja penanggulangan di pantau tiap tiap waktu dengan mengukur out put kegiatan berupa angka penemuan Case Detection Rate (CDR), Case Notification Rate (CNR).

Dari Infografis diatas di ketahui bahwa capaian penemuan kasus terduga TBC di Provinsi Lampung tahun 2018 masih jauh dari target , yaitu hanya 43,87% dari yang di targetkan nasional yaitu sebesar 70,0%, artinya sangat rendahnya penemuan kasus terduga TBC yang ada di fasyankes .

hal ini disebabkan banyaknya kasus TBC yang sudah dating ke puskesmas akan tetapi petugas puskesmas tidak dapat mengedintifikasi untuk selanjutnya di lakukan pendiagnosaan TBC , pasien TBC datang ke praktek – praktek mandiri / DPM baik petugas puskesmas maupun bukan petugas puskesmas ,  kasus  TBC dari rumah sakit tidak terlaporkan, layanan laboratorium di puskesmas tidak buka setiap hari serta komitmen pimpinan di daerah rendah terhadap kegiatan penemuan kasus TBC baik melalui strategi penemuan pasif intensif di layanan maupun aktif dan massif berbasis keluarga dan masyarakat .

Hal yang harus dilakukan adalah intensifikasi penemuan kasus TBC di seuruh layanan puskesmas, seluruh praktek mandiri/DPM wajib lapor bila menemukan kasus TBC.




Infografis : Pencegahan dan Pengendalian TBC di Provinsi Lampung Tahun 2018




Lampung Stunting Agency (LSA), Inovasi Lampung untuk Tangkis Stunting

Bandar Lampung ———————- Status gizi suatu bangsa merupakan modal sekaligus hasil dari pembangunan. status gizi masyarakat yang baik merupakan fondasi  pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi.

Stunting, adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang merupakan salah satu bentuk dari malnutrisi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yaitu sejak janin hingga anak berusia dua tahun.

baduta/balita yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktifitas.

stunting  menjadi salah satu fokus dari Sustainable Development Goals (SDGS) yaitu mengakhiri segala bentuk malnutrisi termasuk stunting pada tahun 2030. sejalan dengan prioritas global tersebut, salah satu prioritas pembangunan kesehatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 adalah perbaikan gizi khususnya menurunkan prevalensi Stunting.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengungkapkan data Riskesdas tahun 2018 menunjukan bahwa proporsi Stunting pada balita di indonesia menurun 7% dibandingkan tahun 2013, yaitu 37.2% pada tahun 2013 menjadi 30.7% pada tahun 2018. penelitian  yang sama juga menunjukan bahwa proporsi stunting pada bayi umur dua tahun (baduta) adalah 29.9%.

hasil yang  cukup menggembirakan, namun kita jangan lengah, karena angka tersebut belumlah memuaskan karena belum mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke – III yang pada tahun 2019 memasuki tahun terakhir pelaksanaannya.

selain itu berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) balita di provinsi Lampung   diperoleh hasil presentase balita Stunting di provinsi Lampung terus mengalami peningkatan yaitu tahun 2015 22,7%, tahun 2016 24,8% dan tahun 2017 sebesar 31,6 % imbuh Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes di pertemuan sosialisasi dan perencanaan Lampung Stunting agency (LSA) tingkat provinsi Lampung tahun 2019 pertemuan yang berlangsung di Swissbelhotel Bandar Lampung (20/08/19)

Selain itu beliau juga menghimbau agar kader – kader kesehatan dapat lebih aktif lagi, dalam menyusun, meng- create program program inovasi baik di provinsi maupun di kabupaten/kota dalam upaya menurunkan prevalensi Stunting.

Kegiatan – kegiatan yang sudah ada sejak lama harus diaktifkan kembali, seperti Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) secara rutin kepada remaja putri, serta selalu mengimplementasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

————————————————————————————–
Silahkan unduh Materi Pertemuan Sosialisasi dan Perencanaan Lampung Stunting Agency (LSA) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2019 di Swissbelhotel Bandar Lampung, 20 Agustus 2019. Disini




Gubernur Lampung pantau perkembangan Pelayanan Rumah Sakit di Lampung

Komitmen Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi dalam sektor Kesehatan sangatlah menjadi perhatian beliau. Hal itu disampaikan saat membuka Seminar Perumah Sakitan II dan Hospital Fair Lampung, Rabu (21/8/2019) di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Serangkaian acara tersebut juga terdapat pelantikan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Lampung untuk masa bakti 2019-2022.

Dalam sambutannya Gubernur Lampung menekankan bahwa pelayanan di Rumah Sakit haruslah menjadi yang terbaik, berdasarkan pribadi beliau bahwa Rumah Sakit yang berada di Lampung masih belum lah cukup baik dari segi pelayanan ke masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) juga menjadi perhatian Gubernur dengan mengingatkan bahwa pelayanan masyarakat haruslah menjadi pelayan rakyat dan menjadi media pembantu rakyat, bukan mempersulit rakyat.

Hal ini diapresiasi oleh ketua PERSI Pusat dr. Kuntjoro Adi Purjanto yang mengatakan mengatakan bahwa dari berbagai Provinsi , Lampung menjadi yang punya komitmen terbaik untuk kesehatan, ditunjukan dengan hadirnya Gubernur lampung di acara tersebut yang berjanji mengedepankan Pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Lampung.

Demi terwujudnya komitmen untuk mencapai Green Hospital, Gubernur juga mengingatkan agar pembuangan limbah sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar rumah sakit harus diperhatikan dengan baik.

Perkembangan teknologi informasi era industri 4.0, Pelayanan Rumah Sakit haruslah menyesuaikan dengan teknologi yang tebaik dan terbaru.

Dengan diluncurkannya Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), Aplikasi Sarana dan Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK), Sistem Manajemen Dokumen Akreditas (SISMADAK)  yang membantu masyarkat dalam mengakses baik dari segi pelayanan yang dibutuhkan, maupun tingkatan Rumah Sakit yang sesuai.

Melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Gubernur Lampung mengajak masyarakat Lampung untuk Hidup sehat , dengan melakukan aktivitas fisik, makan buah dan sayur setiap hari, dan cek kesehatan di pelayanan kesehatan minimal 6 bulan sekali.




Sejarah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Sebelum daerah lampung terbentuk menjadi Provinsi Tingkat I, saat itu statusnya masih terbentuk keresidenan dan Kantor Dinas Kesehatan berada di bawah naungan Provinsi Sumatra Selatan, dengan demikian segala bentuk tugas pekerjaan, bertanggung jawab dan mengikuti arah kebijakan pemerintah daerah Provinsi Sumatra Selatan.

Dinas kesehatan pada waktu itu masih berbentuk kantor keresidenan (DOKARES) selanjutnya pada tahun 1958 dengan segala persiapan yang ada, di bentuklah kantor Pengawasan Jawatan Kesehatan Rakyat/Impek Kesehatan (INKES) di bawah bimbingan dr. Darwis pada tahun 1968 terjadi pergantian pimpinan yang lama diganti yang baru, dijabar oleh pejabat sementara Dr. R. Sutrisno yang semula menjadi kepala DOKABOUL Lampung Selatan.

Pada tanggal 29 Oktober 1970 Prof. GA Siswabesi selaku Mentri Kesehatan melantik dr. R. Sutrisno menjadi pengawas kepala Gubernur Dati 1 Lampung. Pada tahun 1974 dengan berlakunya UU No.5 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok pemerintahan daerah berdasarkan instruksi MENDAGRI No. 363 Tahun 1977 tentang susunana organisasi dan tata kerja dinas kesehatan.

Maka di bentuklah Suatu Susunan Keorganisasian yang baru dengan sebuah kantor Dinas Kesehatan DATI 1 Lampung yang dipimpin oleh suatu Kepala Dinas yang hingga tahun 1993. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih dirangkap oleh kepala sejak terbitnya Surat Keputusan MENDAGRI tanggal 2 Januari 1993 No. 8127221229 tentang petunjuk dr. Irwan Singagerda sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, maka KepemimpinanaDinasa Kesehatan Provinsi telah terpisah dari Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi Lampung dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lampung Kepala Daerah Tingkat 1 Provinsi Lampung sejak tanggal 23 Januari 1996 dengan Surat Keputusan MENDAGRI RI No. 827212255 tanggal 4 Januari 1996.




Dinas Kesehatan Juarai Stand Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2019

Bandar Lampung ——————- 16 hari berlangung dengan kemeriahan dan gemerlap yang penuh suka cita, Pekan Raya Lampung (PRL) berhasil menyuguhkan pertunjukan dan sajian bagi masyarakat Lampung. Kegiatan yang dimulai dari tanggal 3 Agustus hingga berakhirnya tadi malam (Minggu, 18 Agustus 2019) di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung menjadi sarana edukasi, hiburan dan promosi berbagai pihak yang menjadi peserta event terbesar di Lampung tersebut.

Dipenghujung acara, Gubernur Lampung dalam sambutannya menyuarakan bahwa Provinsi Lampung mempunyai target – target yang dilakukan percepatan guna khalayak ramai beberapa diantaranya, embarkasi haji penuh dari Bandar Udara Radin Inten II, pembangunan jalur kereta bandara, kereta penumpang dari pelabuhan Bakauheni, dan pembentukan wisata baru di Lampung.

Di malam penutupan PRL, adalah momen yang ditunggu karena terdapat pengumuman pemenang dari peserta – peserta yang dinilai menjadi terbaik di event tersebut.
Stand Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berhasil meraih juara III dengan kategori Stand Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terbaik, sedangkan Dinas Pendidikan & Kebudayaan meraih juara ke II, dan DPRD berada di posisi juara I.

Semoga di event Pekan Raya Lampung berikutnya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Bisa lebih baik dengan sajian yang lebih dahsyat lagi.




Berlangsung Khidmat, Peringatan HUT RI ke – 74 di kantor Dinas Kesehatan

Bandar Lampung —————– Upacara peringatan HUT RI ke – 74 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berlangsung lancar dan khidmat.

Pada pidatonya , Dr. dr Hj. Reihana, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung membacakan sambutan Gubernur Lampung dan memberikan arahan dalam momentum kemerdekaan terkait kinerja dalam momentum HUT RI untuk lebih semangat dan giat bekerja.

Usai upacara, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes menyempatkan untuk berbincang – bincang santai bersama dengan pegawai dinas kesehatan dan berswafoto didampingi oleh eselon 3 dan 4.




Semakin erat! MoU Dinas Kesehatan dengan Rumah Sakit Swasta di Bandar Lampung kian terjalin

Bandar Lampung——————-Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Dengan adanya Rumah Sakit, mutu pelayanan kesehatan dan tindakan lebih terarah dan mapan dalam penanganannya.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Perangkat Pemerintah Daerah yang menaungi kesehatan, Berdasarkan kewenangan jabatan masing-masing menyepakat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan pembangunan kesehatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal yang tertuang dalam MoU.

Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di stand Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di Pekan Raya Lampung, pada hari Kamis malam (15/08/19) yang dihadiri langsung oleh direktur Rumah Sakit Swasta , antara lain adalah RS Advent, RS Immanuel, RS Urip Sumoharjo, RS Graha Husada, RS Pertamina Bintang Amin bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Tujuan – tujuan dari kesepakatan tersebut adalah mewujudkan kemandirian keluarga dan masyarakat untuk hidup sehat yang meliputi ruang lingkup dan tanggungjawab terhadap penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dalam Peningkatan aktiftas fisik, Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan Gizi, Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, Peningkatan kualitas lingkungan dan Peningkatan edukasi hidup sehat.

Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan dilakukan dengan cara dan metode yang baku, disertai monitoring dan evaluasi sebagai bahan pengembangan kegiatan untuk mencapai tujuan yang lebih baik.




Roadshow Inspeksi Penyalur Alat Kesehatan di Lampung dimulai

Bandar Lampung ———————- Alat Kesehatan (Alkes) merupakan salah satu komponen penunjang strategis dalam proses pemberian pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Dalam upaya menjamin alat kesehatan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, maka alat kesehatan mulai produksi sampai dengan disalurkan harus memenuhi standar.

Inspeksi pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Penyalur Alat Kesehatan (PAK) merupakan upaya yang harus dilakukan untuk memastikan sarana PAK menerapkan persyaratan perizinan , Cara Produksi Alkes yang Baik (CPKAB) dan Cara distribusi Alkes yang Baik (CDAKB).

Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana PAK dilaksanakan melalui kegiatan inspeksi, yang dilakukan dengna cara pemeriksaan setempat (Onsite Inspection) secara rutin/berkala, terhadap sarana PAK yang telah memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) sekurang – kurangnya 1 tahun.

Hal in dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang dimulai dari hari kamis (16/08/19) secara berjenjang dan membutuhkan kerjasama aktif dari PAK, Cabang PAK, dan pengguna fasilitas kesehatan dan masyarakat, dalam hal ini petugas dari bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Seksi Pelayanan Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Melalui kegiatan inspeksi sarana PAK akan diperoleh data kondisi sarana PAK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Untuk sarana yang belum memenuhi persyaratan dilakukan pembinaan agar dapat terus memelihara atau meningkatkan penerapan CPAKB/PKRT dan CDAKB.

Data hasil inspeksi ini sebagai bahan untuk menunjang capaian indikator Rencana dan strategi terkait presentasi sarana PAK yang memenuhi cara pembuatan yang baik.




Infografis : Ayo..Cegah Stunting!