Lampung Utara —————-Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah salah satu program pemerintah untuk merubah perilaku hygiene sanitasi melalu pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 3 Tahun 2014 tentang STBM hal ini sejalan dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya tentang Sanitasi dan Air yang secara kualitas dan kuantitas harus terpenuhi, sementara secara perilaku atau kebiasaan harus memahami sehingga masyarakat tahu, mau dan mampu melaksanakan 5 pilar STBM misal pilar 1 yaitu Stop Buang Air Besar Sembarang (STOP BABS) sehingga dapat menurunkan angka kesakitan yang di akibatkan oleh lingkungan.
Saat ini sedang dilaksanakan verifikasi/penilaian 3 pilar STBM di 54 Desa di 20 kecamatan kabupatan Lampung Utara. Adapun 4 kecamatan telah lolos verifikasi ODF diseluruh desanya adalah kecamatan kota bumi utara (8 desa), kecamatan abung selatan (16 desa), kecamatan abung tinggi (8 desa), dan kecamatan sungkai jaya (9 desa).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara pada Hari Kamis Tanggal 25 Juli 2024 ini dihadiri oleh :
Bapak PJ Bupati Lampung Utara Bapak Drs. H. Aswarodi, M.Si,
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Provinsi Lampung Bpk Yulianto, SKM.,M.Kes,
Tim Verifikasi STBM Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara,
Ketua TP PKK Kabupen Lampung Utara,
Camat Kota Bumi Utara,
Forkopincam Sekecamatan Kotabumi Utara,
dan Kepala Desa Sekecamatan Kotabumi Utara.
Kontributor : Adelia | Timkerja Kesling Kesjaor