Bandar Lampung ———————– Pelayanan   kesehatan    terhadap   jamaah   haji  meliputi   upaya-upaya promotif preventif   dan kuratif  agar setiap  jemaah  haji dapat  menunaikan ibadah   dengan   kondisi   kesehatan   yang  tetap   terjaga.
Penyelenggaraan pemeriksaan  dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji mencakup aspek pengetahuan,   sikap dan prilaku hidup bersih dan sehat sehingga jemaah haji mampu  beribadah   haji sesuai dengan  kaidah  ibadah  dan kemampuan   fisik untuk melakukannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No: 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, Penyelenggaraan Kesehatan Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji agar Meningkatnya kesiagaan pelayanan kesehatan haji yang tepat guna dan sesuai kebutuhan sehingga target indikator capaian program kesehatan haji yaitu Persentase jemaah haji yang mendapatkan pembinaan istitha’ah kesehatan haji dilihat dari hasil entry data dalam siskohatkes sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum jemaah tiba di embarkasi.
serta untuk mengurangi resiko kematian dan kesakitan jemaah haji pada saat melaksanakan ibadah haji perlu dilaksanakannya Orientasi Pemeriksaan dan Pembinaan Jemaah Haji dan Dientrikan Dalam Siskohatkes.
Hal tersebut dibahas dalam Pertemuan Orientasi Pemeriksaan Dan Pembinaan Jemaah Haji dientrikan dalam Sistem Informasi Kesehatan Jemaah Haji Indonesia (Siskohatkes) yang dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes pada Rabu (02/09/19) di  Hotel Novotel Lampung.