Orientasi Skrining Kesehatan Jiwa dan NAPZA dan Tindak Lanjut Hasil Skrining bagi Pengelola Program Kesehatan Jiwa Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung ————— Kesehatan Jiwa adalah bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari Kesehatan dan unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mendefinisikan Kesehatan Jiwa sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Kesehatan jiwa penting di setiap tahap kehidupan mulai dari anak-anak hingga lansia.


Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, masalah kesehatan jiwa pada penduduk ≥ 15 tahun yang dinilai dengan menggunakan SRQ masih cukup tinggi yaitu sebesar 2% dan sebanyak 0,25% diantaranya mempunyai pikiran mengakhiri hidup dalam satu bulan terakhir. Prevalensi depresi di Indonesia pada penduduk umur ≥ 15 tahun sebesar 1,4% dengan prevalensi depresi paling tinggi ada pada kelompok usia 15-24 tahun, yaitu sebesar 2% kemudian diikuti lansia yaitu 1,9%. Depresi merupakan penyebab bunuh diri yang cukup tinggi. Proporsi responden berusia 15-24 tahun dengan gangguan depresi yang pernah berpikir untuk mengakhiri hidup dalam 1 bulan terakhir 36x lebih besar dibandingkan yang tidak depresi.

Walaupun memiliki prevalensi depresi tertinggi, kelompok anak muda yang mencari pengobatan masih rendah yaitu hanya 10,4%. Data SKI 2023 juga menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki ART dengan gangguan jiwa psikosis atau skizofrenia berdasarkan gejala dan diagnosis sebesar 3% dan 6,6% diantaranya pernah dipasung.


Permasalahan kesehatan jiwa ini tentunya mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dimana total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dari tahun 2016 – 2020 sebesar 2,6 triliun. Selain itu permasalahan kesehatan jiwa ini juga mengakibatkan penurunan produktivitas bagi individu yang mengalami permasalahan kesehatan jiwa maupun keluarganya.
Untuk mewujudkan wilayah kerja yang sehat secara paripurna, maka Puskesmas perlu meningkatkan upaya promotif dan preventif kesehatan jiwa yang dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi dengan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menggelar Orientasi Skrining Kesehatan Jiwa dan NAPZA serta Tindak Lanjut Hasil Skrining bagi pengelola program kesehatan jiwa Dinas Kesehtan Provinsi merupakan tahapan yang diperlukan agar di tingkat provinsi dihasilkan fasilitator upaya kesehatan jiwa yang kompeten guna penguatan Upaya Kesehatan Jiwa di Puskesmas dalam menjalankan fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang nantinya terkait dengan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan dilakukan secara berkesinambungan.

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 Oktober sampai 1 November 2024 yang diselenggarakan di Hotel Arnes Bandar Lampung. Orientasi ini dilaksanakan secara luring atau tatap muka bagi Pengelola Program Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan Puskesmas. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Ikatan Psikologis Klinis (IPK), Kepala Tim Kerja PTM Keswa dan Pengelola Program Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Provinsi Lampung .


Sasaran Orientasi ini dalam rangka penguatan Skrining Kesehatan Jiwa dan NAPZA serta Tindak Lanjut Hasil Skrining adalah pengelola program kesehatan jiwa di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/kota dan Petugas Kesehatan Jiwa di Puskesmas.

Pembuat Artikel : Ubaidillah | PTMKeswa

Share: