Pelaksanaan penghargaan Standar Protokol Kesehatan pengolahan pangan dan di Fasilitas umum di Provinsi Lampung

Way Kanan,22 september 2021 ———————Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepedulian para pengusaha Tempat Pengelolaan Pangan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan menerpakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Kementerian Kesehatan akan memberikan sertifikat kepada pelaku usaha pangan olahan siap saji yang telah menerapkan standar protokol kesehatan pada area usahanya.

kegiatan ini difokuskan pada area Lapas kelas IIB Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan oleh tim verifikasi lapangan Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. pada 22 – 24 September 2021.

Suasana saat penilaian di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan oleh kementerian Kesehatan RI

Tujuan dilaksanakan assesment ini adalah :

  1. Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan lingkungan maupun profesi terkait kesehatan lingkungan dan keamanan dalam pembinaan dan pengawasan implementasi Protokol kesehatan.
  2. Meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan
  3. meningkatkan kepedulan dan kemampuan pelaku usaha pangan olahan siap saji untuk menerapkan protokol kesehatan.
  4. mengingkatkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha
  5. pemberian sertifikat penghargaan untuk pelaku usaha
  6. pemberian penghargaan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah membina temapt pengolahan pangan.

kegiatan ini berkaitan dengan kebijakan penanggulangan wabah penyakit menular yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, Peraturan Pemerintah Nomo 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2020 tentang jenis penyakit menular Tertentu, serta menteri kesehatan telah mengeluarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan Infeksi Novel Coronavirus.

Terlihat dalam pendampingan kegiatan, Bupati Way Kanan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat beserta Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan

Share:

Artikel Terbaru