Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri Provinsi Lampung dan Provinsi Jambi Di Depo Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung————-Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri “Bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk hidup, sehingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negative bagi Kesehatan manusia dan lingkungan hidup”.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan “bahwa penggunaan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan akan berdampak pada masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga penggunaannya perlu dihentikan”.

Selain itu tertuang juga dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri “bahwa alat kesehatan yang mengandung Merkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan yang penggunaannya sudah dilakukan penghapusan, perlu dilakukan pengelolaan sebagai limbah”.
Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu Depo Pengumpulan Alat Kesehatan Bermerkuri untuk wilayah Sumatera, pada hari rabu tanggal 7 agustus 2024 sebanyak10 kab/kota Se-Provinsi Lampung dan 10 Kab/Kota Se Provinsi Jambi membawa Alkes bermerkurinya yang terdiri dari Tensimeter meja, Tensimeter standing, thermometer dan dental amalgam kemudian dilakukan pengecekan kemasan alkes bermerkuri secara primer dan sekunder dan dilakukan penimbangan lalu di angkut ke mobile Depo Storage.


Dilanjutkan pada hari kamis tanggal 8 agustus 2024 sebanyak 5 kab/kota Provinsi Lampung yang membawa alkes bermerukinya ke depo Provinsi Lampung dan dilakukan pengecekan yang sama dengan sebelumnya. kegiatan dihari kamis dihadiri juga oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3) Bapak Ari Sugasri didampingi oleh Kasubdit Penghapusan B3 Ibu Upik Sitti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati, M.M.
Dari kegiatan penarikan alkes bermerkuri provinsi lampung dan provinsi jambi tersebut didapatkan jumlah Alkes Bermerkuri sebanyak 3.220 Unit dan berat 3.026,52 Kg yang telah dilakukan penarikan dan akan dikirim ke Jakarta akan dilepas secara seremonial pada hari Jum’at tanggal 9 agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Korpri Komplek Pemerintahan Provinsi Lampung yang dihadiri Oleh :

  1. KemenLHK RI
  2. Kemenkes RI
  3. PT. Wastec International
  4. DLH Provinsi Lampung
  5. DLH Provinsi Jambi
  6. Dinkes Provinsi Lampung
  7. Dinkes Provinsi Jambi
  8. DLH Kab/Kota Se Provinsi Lampung
  9. DLH Kab/Kota Se Provinsi Jambi
  10. Dinkes Kab/Kota Se Provinsi Lampung
  11. Dinkes Kab/Kota Se Provinsi Jambi

Kontributor : Adelia | Timkerja KeslingKesjaor

Share: