Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Lampung Tahun 2018

Bandar Lampung ————————– Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit infeksi kronis menular akibat Mycobacterium tuberculosis yang masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di dunia terutama di Negara  yang berkembang termasuk Indonesia. Kejadian TBC di dunia semakin memburuk dan jumlah kasus  TBC banyak yang tidak dapat disembuhkan, akhirnya  World Health Organization (WHO) mencanangkan TBC sebagai kedaruratan dunia (Global Emergency).

World Health Organization (WHO) dalam Annual Report On Global TBC Control 2003 menyatakan terdapat 22 negara dikategorikan sebagai high burden countries terhadap TBC. Jumlah kasus penderita tuberculosis yang angka kejadiannya paling tinggi di jumpai di India sebanyak  1,5 juta orang , urutan kedua di jumpai di cina sebanyak 2 juta orang urutan ketiga di Indonesia dengan penderita 580.000 orang dengan jumlah kematian sekitar 140.000 pertahun menurut Dapartemen kesehatan (DEPKES) tahun 2000.

Sejak tahun 2000, Indonesia telah berhasil mencapai dan berhasil mempertahankan angka kesembuhan sesuai target global ,yaitu minimal 85% keberhasilan pengobatan  TBC dengan DOTS pada tahun 2004 adalah 83% dan meningkat menjadi 91% pada tahun 2005. Insidensi kasus TBC BTA positif tahun 2006 di perkirakan 105 kasus baru per 100.000 penduduk  (240.000 kasus baru setiap malam ), dan prevalensi 578.000 kasus (untuk semua kasus) .

pada tahun 2006 angka kematian akibat TBC di Indonesia adalah 88.000 orang pertahun . berdasarkan informasi dari fasilitas kesehatan di perkirakan angka kesembuhan sebesar 87% .kinerja penanggulangan di pantau tiap tiap waktu dengan mengukur out put kegiatan berupa angka penemuan Case Detection Rate (CDR), Case Notification Rate (CNR).

Dari Infografis diatas di ketahui bahwa capaian penemuan kasus terduga TBC di Provinsi Lampung tahun 2018 masih jauh dari target , yaitu hanya 43,87% dari yang di targetkan nasional yaitu sebesar 70,0%, artinya sangat rendahnya penemuan kasus terduga TBC yang ada di fasyankes .

hal ini disebabkan banyaknya kasus TBC yang sudah dating ke puskesmas akan tetapi petugas puskesmas tidak dapat mengedintifikasi untuk selanjutnya di lakukan pendiagnosaan TBC , pasien TBC datang ke praktek – praktek mandiri / DPM baik petugas puskesmas maupun bukan petugas puskesmas ,  kasus  TBC dari rumah sakit tidak terlaporkan, layanan laboratorium di puskesmas tidak buka setiap hari serta komitmen pimpinan di daerah rendah terhadap kegiatan penemuan kasus TBC baik melalui strategi penemuan pasif intensif di layanan maupun aktif dan massif berbasis keluarga dan masyarakat .

Hal yang harus dilakukan adalah intensifikasi penemuan kasus TBC di seuruh layanan puskesmas, seluruh praktek mandiri/DPM wajib lapor bila menemukan kasus TBC.

Share: