Pedagang Besar Farmasi yang disingkat PBF adalah perusahaan yang memiliki bentuk badan hukum dan memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah yang besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedagang Besar Farmasi dalam praktiknya memiliki persyaratan khusus untuk memperoleh izin. Persyaratan PBF tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa persyaratan umum PBF:
Untuk mendapatkan izin PBF, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbadan hukum berupa perseroan terbatas
- Memiliki NPWP
- Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai penanggung jawabnya
- Komisaris atau dewan pengawas dan direksi atau pengurus tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
- Menguasai bangunan serta sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
- Menguasai gudang sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat yang disimpan
- Memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB
Saksikan video alur pendaftaran perizinan PBF pada Instagram Dinas Kesehatan Provinsi Lampung :
https://www.instagram.com/reel/DBdQz-dP19p/?igsh=Zjk4N3AzaGpnZDNz
Pembuat Artikel : Hendro | YanFar