Pertemuan Pembahasan Penyusunan Rancangan Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Provinsi Lampung Tahun 2025-2030

Bandar Lampung ——- Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC adalah program aksi daerah berupa langkah-langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan.

Disusunnya RAD dimaksudkan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TBC dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TBC tahun 2030 di Provinsi Lampung dan memiliki tujuan Penanggulangan TBC Tahun 2025 – 2030 adalah guna mewujudkan penanggulangan TBC secara terpadu dengan mensinergikan kegiatan dan tindakan konkrit dari semua pihak atau multipihak.

Penyusunan RAD Penanggulangan TBC Provinsi Lampung ini telah berjalan prosesnya dan dilakukan pembahasan dengan stakeholder terkait yang terdapat didalam RAD ini.

Proses Penyusunan RAD TBC Penanggulangan TBC telah memasuki pembahasan di Biro Hukum Provinsi Lampung sehingga dilaksanakan pertemuan pembahasan RAD Penanggulangan TBC pada hari ini tanggal 26 September 2024 di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Lampung Bapak Erman Syarif, SH.,MH serta dihadiri oleh lintas sektor terkait yaitu Kepala Dinas Kesehatan provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Seksi P2PM Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Yenni Hasrita Ekasari dan Tim Tuberkulosis, Inspektur Provinsi Lampung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung, Direktur RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Dr. Trisnanta, SH.,MH) dan Tim Penyusun Peraturan Gubernur Biro Hukum

Kontributor : Erwan | P2PM

Share: