Pertemuan Persiapan Kelas Rawat Inap Standar Kris Sesuai Permenkes no.59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Metro ——- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menjadi narasumber pada kegiatan Pertemuan Persiapan Kelas Rawat Inap Standar Kris Sesuai Permenkes no.59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

narsumber pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ibu Novi Franika SKM, M. Kes beserta Staff yakni Yeni Mahensa, S.Kep. M.Kes, Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kota Metro pada tanggal 14 November 2024.

Peserta kegiatan terdiri dari :

  • Dinas Kesehatan Kota Metro
  • 9 Rumah Sakit Kota Metro dengan rincian pesertanya adalah 2 orang peserta berasal dari Rumah Sakit Pemerintah dan 16 orang peserta berasal dari Rumah Sakit Swasta.

tujuan penyelenggaraan kegiatan ini ialah pemaparan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 46A yang mengatur tentang Kriteria Kelas Rawat Inap
Standar (KRIS) maka perlu dilakukan pertemuan untuk Optimalisasi Persiapan
Kelas Rawat Inap Standar bagi Rumah Sakit.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro dr. Achmad Redho Akbar dan di dampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Daniel SKM., M.Kes.
Acara berjalan dengan baik dimana semua peserta libatkan ikut aktif mengikuti arahan para narasumber baik di dalam proses penjabaran materi Tentang Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar Proses optimalisasi Persiapan
Kelas Rawat Inap Standar bagi Rumah Sakit yang ada di Kota Metro dapat tercapai seusai Standar yang ada.

Pembuat Artikel : Michael | YankesRujukan

Share: