Bandar Lampung ——– Sampai dengan 30 September 2024 pasien TBC Resistan Obat (TBC RO) di Provinsi Lampung yang ditemukan tahun 2024 semakin meningkat yaitu sejumlah 167 pasien TBC RR/MDR, namun dari pasien yang ditemukan tersebut belum semua pasien memulai pengobatan yaitu hanya sekitar 117 pasien (70%).
Capaian keberhasilan pengobatan juga tidak mengalami kenaikan dari tahun 2023 ke tahun 2024. Penyebab rendahnya angka keberhasilan pengobatan salah satunya adalah angka kegagalan dan meninggal yang cukup tinggi. Sesuai dengan hasil audit dan mentoring klinis di beberapa layanan TBC RO di Provinsi Lampung diketahui masih banyak fasyankes TBC RO yang sudah mengobati pasien namun belum sesuai dengan petunjuk penatalaksanaan TBC RO. Sebagai bagian dari Program Nasional Penanggulangan TBC, pengobatan TBC RO selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan angka keberhasilan pengobatan TBC RO di Indonesia. Oleh karena itu Program Penanggulangan TBC Nasional telah melakukan pembaruan petunjuk teknis yang digunakan dalam tatalaksana TBC RO, sesuai dengan perkembangan dan rekomendasi dari WHO.
Terkait hal tersebut Sehingga dilaksanakan Pertemuan Refreshment Tatalaksana TBC RO Bagi Petugas Fasyankes TBC RO Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan penyegaran kepada fasyankes TBC RO yang sudah melakukan tatalaksana pengobatan pasien TBC RO untuk peningkatan kualitas layanan dan diseminasi update petunjuk teknis penatalaksaan TBC RO.
Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Emersia Lampung pada tanggal 15-17 Oktober 2024, dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr. Edwin Rusli, MKM, dengan narasumber dari organisasi Profesi Persatuan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Wilayah Lampung dr. Radinal Mauludi, Sp.PD, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Wilayah Lampung dr. Shinta Nareswari, Sp. A , Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Wilayah Lampung dr. Lucky TH Hutapea, Sp.P. dengan peserta dari 16 Rumah Sakit Daerah dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang terdiri dari Tenaga Ahli Klinis/ TAK (dokter spesialis/ dokter umum, perawat, petugas farmasi dan laboratorium).
Pembuat Artikel : Erwan | P2PM