Rapat Persiapan Pendampingan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Lampung Tahun 2025

Bandar Lampung ——- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Persiapan Pendampingan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) Provinsi Lampung Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel Bandar Lampung, pada Hari Kamis – Jum’at, 14 – 15 November 2024, dengan tujuan sebgaai Pendampingan untuk Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:
• PFI Provinsi
• Pokja PKP
• Pokja PPAS Pusat
• Program Management Unit (PMU) PPSP
• Program Implementation Unit (PIU) PPSP
• Fasilitator Pokja (lingkungan PPSP) di provinsi dan kabupaten/kota
• Tenaga ahli di pusat yang bekerja di lingkungan PPSP

PPSP sendiri adalah program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan akses sanitasi dan layanan sanitasi berkelanjutan. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (TTPS) dan diresmikan pada tahun 2009. Beberapa sasaran dari PPSP adalah:
• Menghentikan buang air besar sembarangan (BABS) di perkotaan dan pedesaan
• Mengurangi timbunan sampah dari sumbernya
• Mengurangi genangan di 100 kabupaten/kota

Hal ini juga sejalan dengan penerapan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), dimana halitu merupakan dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif .

SSK memberikan arah yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi pembangunan sanitasi.
SSK sendiri berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan program sanitasi secara sistematis dan terintegrasi.
Tujuan Dokumen SSK :

  • Melaksanakan sinkronisasi dan integrasi pengelolaan pembangunan sanitasi dalam rencana pengembangan 5 (lima) tahun ke depan.
  • Menetapkan arah kebijakan prioritas dalam menyelenggarakan pengelolaan pembangunan sanitasi secara komprehensif dan terintegrasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh :

  1. Bappeda Provinsi Lampung
  2. Dinas PKPCK Provinsi Lampung
  3. DLH Provinsi Lampung
  4. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
  5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung
  6. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
  7. PPK Perencanaan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
  8. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
  9. PPK Sanitasi Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
  10. Staf Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung
  11. PFI Provinsi Lampung
  12. Bappeda Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Lampung Selatan.
  13. Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Lampung Selatan.
  14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Lampung Selatan.
  15. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Lampung Selatan.
  16. Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Lampung Selatan.
  17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Timur, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Lampung Selatan.

Pembuat Artikel : Adel | KeslingKesjaor

Share: