Bandar Lampung ——–Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri.
Kegiatan Seremonial dilaksankan pada hari jum’at tanggal 9 agustus 2024, Lapangan Korpri Komplek Pemerintahan Provinsi Lampung yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Bpk Ir. Fahrizal Darminto, MA, dan Sambutan dari KemenLHK RI Diwakili Oleh Direktur Pengelolaan B3 Bpk Ari Sugasri sekaligus Pelepasan Truk sebanyak 3 Truk Pengangkut Alkes Bermerkuri Wilayah Sumatera (Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.
Kegiatan Dihadiri Oleh :
- KemenLHK RI Diwakili Oleh Direktur Pengelolaan B3 Bpk Ari Sugasri
- Sekda Provinsi Lampung Bpk Ir. Fahrizal Darminto, MA
- Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Ibu Ir. Emilia Kusumawati, M.M.
- Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Bpk. Ismanto
- Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Ekoregion P3E Sumatera Bpk Alfi Fahmi
- Perwakilan Kementerian Kesehatan Bpk Sofwan
- PT. Wastec International
- DLH Provinsi Jambi
- DLH Provinsi Sumatera Selatan
- DLH Provinsi Bangka Belitung
- DLH Provinsi Lampung
- Dinkes Provinsi Jambi
- Dinkes Provinsi Sumatera Selatan
- Dinkes Provinsi Bangka Belitung
- Dinkes Provinsi Lampung
- Tim Penarikan Alkes Bermerkuri Wilayah Sumatera
Kontributor : Adelia | Timkerja KeslingKesjaor