1

Kick Off Pencanangan Bulan Imunisasi Anak (BIAN) di Provinsi Lampung, berlangsung meriah!

Kick Off Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Provinsi Lampung Tahun 2022 dilaksanakan pada Rabu (18/5/2022). Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, melakukan Pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dengan tema “Melindungi Anak Indonesia Dari Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi”, di SDN 1 Rawalaut, Bandarlampung.

Hadir pada acara tersebut anggota Forkopimda Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, Walikota Bandar Lampung, Kepala Satuan Kerja Daerah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, Organisasi Profesi se-Provinsi Lampung, Ketua Tim Penggerak PKK se-Provinsi Lampung, Tim dari WHO & UNICEF perwakilan Lampung.

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur mengajak seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk kerja bersama menyukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyampaikan bahwa Bulan Imunisasi Anak Nasional dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap 1 untuk provinsi di luar Jawa-Bali (termasuk Provinsi Lampung) yang akan dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2022 dan tahap 2 untuk provinsi di Jawa & Bali yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

Adapun sasaran pelaksanaannya adalah sebagai Imunisasi rambahan Campak Rubela yang diberikan untuk anak umur 9 Bulan s.d kurang dari 12 Tahun*, serta pelengkap imunisasi Polio dan DPT-HB-Hib bagi anak umur 12 s.d 59 Bulan.

*Khusus Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau sampai kurang dari 15 Tahun




Lokakarya Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Kaji pencegahan anak dan remaja tertular Tuberkulosis

Bandar Lampung, 30 September 2021—————————–Permasalahan pada kelompok anak usia sekolah dan remaja sangat beragam. Pada anak usia sekolah masalah kesehatan yang dihadapi adalah seputar gizi, kebersihan perorangan, dan penyakit menular seperti diare, Infeksi Saluran Napas Akut (ISPA), Tuberkulosis (TBC).

Sedangkan pada masa remaja terkait pada gizi pun, masalah-masalah kesehatan termasuk penyakit tidak menular yaitu penyakit diabetes mellitus, hipertensi, banyak disebabkan oleh perilaku hidup yang tidak sehat dan masalah perilaku berisiko seperti penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif (NAPZA),dan seks di luar pra nikah dan kekerasan.

Investasi terhadap upaya promotif dan preventif pada anak usia sekolah dan remaja sangat berguna untuk menekan kesakitan dan meningkatkan kualitas hidup dengan mempersiapkan kelompok usia ini dalam memasuki masa pernikahan, dan kehamilan sebagai masa yang perlu mendapat perhatian khusus agar dapat menciptakan penerus generasi berkualitas.

Hal ini sejalan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021 yang diberi tajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” serta dicanangkannya Vaksinasi anak usia 12 – 17 Tahun di 3 Provinsi (Lampung, Jawa timur dan Gorontalo). Di Provinsi Lampung sendiri, Pencanangan Vaksinasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus, dengan Jumlah sasaran 523 siswa didik, di 3 Satuan Pendidikan ,yaitu, SMA 1 Kota Agung, SMPN Kelumbayan dan SMP Al Islam Cukuh Balak.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr Hj. Reihana, M. Kes.(belakang paling tengah) didampingi oleh Kepala Bidang Pencegahan danPengendalian Penyakit dan Kepala Seksi Kesehetan keluarga dan Gizi berfoto bersama seluruh peserta lokakarya, di hotel Emersia, Bandar Lampung (30/9/21)

Lokakarya yang dilaksanakan di hotel emersia bandar lampung yang berlangsung dari tanggal 29 September – 1 Oktober 2021, dibuka langsung oleh Ibu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr Hj. Reihana, M. Kes. dalam arahannya beliau menuturkan perhatian terhadap permasalahan perkembangan remaja melalui pengembangan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas, Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong agar Puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas,serta mampu melakukan Skrining Kasus TBC. agar tercapainya cakupan penemuan kasus di puskesmas.

Beliau juga berpesan kepada peserta lokakarya agar kiranya dapat bertugas dengan optimal setelah mendapatkan peningkatan ilmu yang didapat dari pertemuan ini.

Narasumber dari kegiatan ini berasal dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
seta Narasumber Lintas Sektor Terkait (Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS).




Workshop Pasca Akreditasi Laboratorium Kesehatan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung,29 September 2021 —————-Laboratorium kesehatan merupakan sarana kesehatan yang berfungsi dalam pelaksanaan pengukuran dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia, terkait dengan kondisi tubuh, penyakit, ataupun faktor lain yang berpengaruh pada kesehatan.

Laboratorium kesehatan yang telah diakui dan diberikan gelar akreditasi oleh kementerian kesehatan RI. merupakan laboratorium yang telah memenuhi standar, sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Yulianto, SKM., M.Kes saat memberikan pengarahan terkait acara Workshop pasca akreditasi laboratorium kesehatan di Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung (28/9/21)

Hari ini (29/9/21) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang melaksanakan workshop pasca akreditasi laboratorium kesehatan yang dilaksanakan di hotel novotel, bandar Lampung. kegiatan ini diikuti oleh laboratorium kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di provinsi lampung dan beberapa laboratorium swasta. Workshop tersebut dilaksanakan dari tanggal 28 hingga 30 september dengan narasumber dari kementerian kesehatan RI.

Narasumber dari Kementerian Kesehatan RI. pada kegiatan Workshop pasca akreditasi laboratorium kesehatan di Provinsi Lampung Tahun 2021 (29/921) di hotel Novotel, Bandar Lampung

adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya peningkatan dan terjaminnya mutu pelayanan di fasilitas laboratorium kesehatan di provinsi lampung.




Pelaksanaan penghargaan Standar Protokol Kesehatan pengolahan pangan dan di Fasilitas umum di Provinsi Lampung

Way Kanan,22 september 2021 ———————Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepedulian para pengusaha Tempat Pengelolaan Pangan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan menerpakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Kementerian Kesehatan akan memberikan sertifikat kepada pelaku usaha pangan olahan siap saji yang telah menerapkan standar protokol kesehatan pada area usahanya.

kegiatan ini difokuskan pada area Lapas kelas IIB Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan oleh tim verifikasi lapangan Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI. pada 22 – 24 September 2021.

Suasana saat penilaian di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan oleh kementerian Kesehatan RI

Tujuan dilaksanakan assesment ini adalah :

  1. Meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan lingkungan maupun profesi terkait kesehatan lingkungan dan keamanan dalam pembinaan dan pengawasan implementasi Protokol kesehatan.
  2. Meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan
  3. meningkatkan kepedulan dan kemampuan pelaku usaha pangan olahan siap saji untuk menerapkan protokol kesehatan.
  4. mengingkatkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha
  5. pemberian sertifikat penghargaan untuk pelaku usaha
  6. pemberian penghargaan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah membina temapt pengolahan pangan.

kegiatan ini berkaitan dengan kebijakan penanggulangan wabah penyakit menular yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, Peraturan Pemerintah Nomo 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2020 tentang jenis penyakit menular Tertentu, serta menteri kesehatan telah mengeluarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan Infeksi Novel Coronavirus.

Terlihat dalam pendampingan kegiatan, Bupati Way Kanan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan serta dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat beserta Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan




Pertemuan Pemutakhiran Data Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M. Kes membuka Pertemuan Pemutakhiran Data Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 (2/6/2021)

Pertemuan Pemutakhiran Data diikuti oleh Pengelola Data Informasi Kab/Kota dan lintas program Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Narasumber pertemuan ini berasal dari Dinas Kesehatan, Litbangkes, BPS Provinsi Lampung, Disdukcapil Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya Ibu Kadinkes mengatakan bahwa Data dan Informasi merupakan sumber daya yang sangat strategis karena berkaitan erat dalam pengambilan keputusan dalam menetapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat serta untuk perencanaan yang berbasis evidence based.

“Saya berharap pada pertemuan ini akan menghasilkan beberapa kesepakatan yang mendukung ketersediaan dan kualitas data” lanjut Ibu Kadinkes.

Di penghujung sambutannya beliau berpesan agar para peserta pertemuan dapat disiplin dan berperan aktif serta jangan lupa terapkan protokol kesehatan yaitu selalu pakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer serta tidak berbicara dengan teman pada saat makan.




Infografis Update Situasi COVID-19 Provinsi Lampung 24 Maret 2020

infografis UPDATE KASUS COVID19 LAMPUNG 24 MARET 2020
Update Info Covid-19 Provinsi Lampung, Selasa, 24 Maret 2020.

Terjadi perubahan data pada ODP dikarenakan perubahan definisi operasional sesuai buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 (revisi 3) yang menyatakan ODP adalah Orang yang mengalami demam lebih dari 38 derajat Celcius atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang menyakinkan dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memenuhi salah satu kriteria berikut; 1). Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal diluar negeri yang melaporkan transmisi lokal 2). Memiliki riwayat atau tinggal diarea transmisi lokal di Indonesia.




Infografis : Cuci Tangan Pakai Sabun vs Hand Sanitizer

INFOGRAFIS HANDSANITIZER VS SABUN AIR yellow




Infografis Update Situasi COVID-19 Provinsi Lampung 23 Maret 2020

infografis UPDATE KASUS COVID19 LAMPUNG SENIN 23 MARET 2020




Update Situasi COVID-19 Provinsi Lampung 22 Maret 2020

UPDATE KASUS COVID19 LAMPUNG MINGGU 22 MARET 2020




Infografis : Siapa yang harus pakai Masker?

infografis SIAPA YANG PAKAI MASKER COVID19 - DINKESLAMPUNG