Bandar Lampung ————————Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baik dalam jumlah, jenis, kompetensi, sampai dengan distribusi secara merata, serta kewajiban dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan penyediaan anggaran pusat dan daerah untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan.
Agar kewajiban tersebut dapat terpenuhi maka perlu adanya komitmen kerja sama dan sinergisme antar pemangku kepentingan yang terintegrasi dalam satu Sistem Informasi Kesehatan Nasional, Oleh karena itu Kementerian Kesehatan berkomitmen mewujudkan pilar kelima transformasi SDM Kesehatan, melalui perencanaan kebutuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan terintegrasi, yang dalam pelaksanaannya sekaligus memenuhi pilar keenam transformasi teknologi Kesehatan melalui aplikasi Renbut Kemenkes yang telah dikembangkan dengan penambahan fitur baru, dimana dengan adanya penambahan fitur tersebut, maka aplikasi renbut sudah dapat diakses oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung dan Biro Organisasi Provinsi Lampung.
Pengembangan fitur dalam aplikasi renbut ini merupakan terobosan baru mendukung SPBE/ Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efisien, akuntabel dan transparan, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan mendukung Kebijakan SDI/ Satu data Indonesia, yaitu terciptanya suatu sistem pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses antar instansi pusat dan daerah .
Layanan digital tersebut juga sebagai salah satu indikator utama keberhasilan Reformasi Birokrasi, dengan memangkas alur pelayanan birokrasi, standarisasi prosedur, mengurangi tumpang tindih tugas dan wewenang serta memudahkan stakeholder terkait dalam pengambilan keputusan. Bahwa dimana saat ini aplikasi SI-ASN BKN dan aplikasi E-Formasi Kemenpan telah terintegrtasi dengan aplikasi renbut kementerian Kesehatan, dengan demikian Biro Organisasi Provinsi Lampung dan BKD Provinsi Lampung dapat langsung mengakses aplikasi renbut menggunakan hak akses pada akun yang telah disediakan, dan melalui akun tersebut maka secara otomatis data tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang telah diunggah pada aplikasi renbut dapat diakses dan dikonfirmasi persetujuan bila akan ada usulan perubahan data.
Pada pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr.Edwin Rusli,M.K.M.
yang dihadiri oleh :
- Kepala Bidang Pengadaan,Mutasi,dan pemberhentian pegawai BKD Provinsi Lampung (Budi Sofyan,S.Sos.,M.Si)
- Perwakilan dari Biro Organisasi Setda Prov Lampung (Nuryansyah Agus,S.Sos.,MM.)
- Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan SDMK ( Zarma,H.M.Keb)
- Perwakilan pengelola Kepegawaian dan SDMK Kab/kota Provinsi Lampung,
- serta Perwakilan dari UPTD Dinas Kesehatan Provinsi
Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Senin (19/8/24) di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pun berharap melalui Rapat Validasi Data Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Dalam Menghitung Kebutuhan Jabatan fungsional Kesehatan Pada Aplikasi Renbut Versi Pengembangan Tahun 2024 ini, diharapkan keselarasan data Pemetaan, Formasi dan Perhitungan Kebutuhan Tenaga Kesehatan, Layanan Perizinan, Keprofesian, Pengembangan Kompetensi dan Karir seluruh SDM Kesehatan di Provinsi Lampung yang telah tersedia pada pada aplikasi renbut Kemenkes, SI-ASN BKN dan E-Formasi Kemenpan terintegrasi dalam satu sistem .
Kepala Dinas Kesehatan pun berpesan pada pertemuan tersebut agar para peserta dapat mengikuti kegiatan secara aktif dengan mengikuti seluruh materi dan rangkaian kegiatan, mengingat pertemuan ini merupakan momen untuk bertukar informasi dalam satu persepsi dan pemahaman yang sama, dalam rangka pemenuhan dan penempatan SDM tenaga Kesehatan sesuai dengan uraian
tugas, wewenang dan keprofesiannya.
Kontributor : Okti | Timkerja Kepegawaian & SDMK