Tanggamus —— Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 3 adalah untuk meningkatkan perilaku hidup sehat, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan mewujudkan pengembangan serta pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan.
Salah satu tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, dimana salah satu kegiatan prioritas pembangunan infrastruktur pelayanan dasar adalah penyediaan air minum dan sanitasi yang layak dan aman. Pemerintah menargetkan akses masyarakat pada perumahan dan permukiman yang layak, aman dan terjangkau meningkat pada tahun 2024.
Hal ini termasuk target 90% sanitasi layak, termasuk di dalamnya 15% akses sanitasi aman, dan ketiadaan rumah tangga yang BAB sembarangan di tempat terbuka. Sedangkan untuk akses air minum, 100% akses air minum layak, termasuk di dalamnya 15% akses air minum aman, ditargetkan pada 2024.
Berdasarkan data BPS Tahun 2023, persentase rumah tangga memiliki akses terhadap sanitasi layak sudah mencapai 82,36% di 34 Provinsi. Akses sanitasi berkaitan dengan ketersediaan sarana dan perilaku masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM dengan pengertian yaitu pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan, dimana outputnya terdiri dari lima pilar yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT) dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga.

Desa yang telah melaksanakan STBM (adanya pemicuan, natural leader dan rencana kerja masyarakat) sebanyak 72.175 desa (89,18%). Desa/Kelurahan yang terverifikasi SBS sebanyak 56.671 (70.02%) desa/kelurahan (data berdasarkan E-Monev STBM, 2023). Menyadari pentingnya pelaksanaan STBM sebagai layanan intervensi sensitif dalam upaya percepatan penurunan stunting, maka Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku, kepentingan menetapkan target antara Percepatan penurunan stunting dengan indikator sasaran persentase desa/kelurahan stop BABS atau SBS dengan target dan tahun pencapaian 2024 sebesar 90%. Untuk itu perlu kebijakan yang mengatur pelaksanaan program STBM dengan memperhatikan pengarusutamaan Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta memperhatikan adaptasi perubahan iklim.
Pada Hari pertama tanggal 26 september dilaksanakan kegiatan verifikiasi Desa ODF, di 6 Puskesmas Yaitu di wilayah Kerja Puskesmas Kelumbayan, wilayah Kerja puskesmas Rantau tijang, wilayah kerja puskesmas sumanda, wilayah kerja puskesmas antar brak, wilayah kerja puskesmas putih doh, wilah kerja puskesmas pulau panggung, Dilanjutkan di hari kedua tanggal 27 september 2024 di wilayah kerja puskesmas way nipah, wilayah kerja puskesmas sukaraja, wilayah kerja puskesmas sanggi, wilayah kerja puskesmas siring betik.

Dan terakhir pada tanggal 28 september 2024 dilaksanakan kegiatan verifiaksi desa ODF di wilayah kerja puskesmas ngarip, wilayah kerja puskesmas gunung sari, wilayah kerja puskesmas kota agung, wilayah kerja puskesmas negara batin, wilayah kerja puskesmas Pasar Simpang dan wilayah kerja puskesmas gisting.
Tujuan verifikasi desa ODF (Open Defecation Free) adalah untuk memastikan bahwa masyarakat di suatu desa telah bebas dari buang air besar sembarangan. Verifikasi ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memiliki jamban yang sesuai dengan standar Kesehatan.
Kegiatan di hadiri oleh :
- Tim Verifikasi Desa ODF Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
- Tim Verifikasi Desa ODF Dinas Kesehatan Kab. Tanggamus
- Camat Kabupaten Tanggamus
- Kepala pekon desa ODF kabupaten tanggamus
- Babinsa dan babinkamtibmas kabupaten tanggamus
- Tenaga sanitasi lingkungan di wilayah kerja puskesmas kabupaten tanggamus
- Seluruh perangkat desa yang terlibat
- Perwakilan warga desa yang terlibat
yang dilaksanakan pada Kamis s.d Sabtu/ 26 s.d 28 September 2024 di Kabupaten Tanggamus.
Pembuat Artikel : Adelia | KeslingKesjaor