Bandar Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menghadiri acara Serah Terima dan Penempatan Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Periode II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan atau perwakilan dari enam kabupaten penerima, yakni Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan, serta para peserta penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan periode II Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, telah dilakukan serah terima sebanyak 39 tenaga kesehatan dari Direktorat Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk selanjutnya ditempatkan di enam kabupaten tersebut. Adapun rinciannya yaitu Lampung Barat sebanyak 11 orang, Lampung Timur 6 orang, Mesuji 8 orang, Pesisir Barat 1 orang, Tulang Bawang 7 orang, dan Way Kanan sebanyak 6 orang.
Penempatan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan ini telah disesuaikan dengan Surat Tugas Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor PG.01.05/F.IV/4981/2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Periode II Tahun 2025, dengan masa penugasan mulai dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2027.
Program penugasan khusus ini merupakan bagian dari upaya penguatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan transformasi kesehatan melalui enam pilar transformasi, khususnya pada pilar kelima yaitu transformasi SDM kesehatan.
Pilar transformasi SDM kesehatan berfokus pada penyediaan, pendayagunaan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan. Salah satu program unggulan dalam pilar ini adalah pelaksanaan penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan ke daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, maupun daerah lain yang membutuhkan tenaga kesehatan tambahan.
Melalui penugasan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di daerah-daerah tersebut dapat semakin merata, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik. Selain itu, penugasan ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem kesehatan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kontributor Pembuat Artikel : Okti | Kepegawaian SDMK