Profil Bapelkes Provinsi Lampung

Bapelkes Provinsi Lampung

UPTD Bapelkes Provinsi Lampung mulai berfungsi sebagai sarana Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan sejak tahun 1987, menempati fasilitas Mess Kanwil Depkes Provinsi Lampung. Sejak tahun 1989 menempati gedung baru di daerah Jl.Soekarno Hatta No.7 Bandar Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RINo.911/Menkes/SK/X/1993, Bapelkes berfungsi sebagai sarana Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kanwil Depkes Provinsi Lampung.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Provinsi Lampung, Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Lampung merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung sebagai institusi diklat berperan penting dalam menciptakan SDM Kesehatan yang profesional dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendekatan Pelatihan kesehatan berdasarkan kompetensi. Oleh karena itu, UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung harus mampu mendesain Pelatihan ‐Pelatihan yang inovatif, profesional dan berkualitas sesuai kebutuhan pelanggan.

Sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan diklat perlu dilengkapi demi kenyamanan pelanggan dan pada akhirnya untuk kemajuan Bapelkes itu sendiri. Pelatihan yang diselenggarakan di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung terkonsentrasi pada usaha bagaimana meningkatkan pengetahuan, sikap dan terutama perilaku yang positif dari para peserta latih. Hal ini bertujuan agar tercipta SDM yang berkualitas sehingga ke ka Pelatihan telah berakhir dan peserta latih kembali ke tempat kerja mereka masing‐masing, mereka mampu meningkatkan kinerja institusinya. Keberhasilan Bapelkes tentu saja sangat dipengaruhi oleh banyak aspek baik aspek utama ataupun penunjang.

Adanya Kajian Kebutuhan Pelatihan (Training Need Assesment/TNA) sangat diperlukan sebagai upaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Pelatihan sesuai dengan Kebutuhan Pelanggan yang Up To Date.

Sebagai upaya peningkatan mutu Pelatihan , pada tahun 2020 UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung berhasil mempertahankan predikat sebagai salah satu institusi diklat kesehatan di Indonesia yang terakreditasi, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/15715/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Pada akhir tahun 2023 , UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Lampung akan kembali melaksanakan Akreditasi Institusi Penilaian akreditasi Institusi terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu pembinaan pada bulan Maret 2023 dan penilaian akhir pada akhir tahun 2023.

Program Pendidikan dan Pelatihan tenaga kesehatan bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan. Adanya peningkatan hasil kerja dalam menunjang mutu pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan program pembangunan kesehatan sangat diharapkan untuk memperkuat tim kerja unit organisasi, serta dapat menunjang karier. Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan modal dasar untuk mampu melaksanakan dan mewujudkan Pembangunan Kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setiggi‐tingginya dapat terwujud. Saat ini, sasaran program kesehatan adalah mengacu pada Program Indonesia Sehat Tahun 2025 yaitu penguatan pelayanan kesehatan (yankes).

 

Visi

Pusat Pelatihan Kesehatan “Profesional, Unggul Dan Mandiri”

Misi

Menyelenggarakan Pelatihan Kesehatan Yang Berkualitas Dan Terakreditasi
Mewujudkan Pusat Rujukan Pelatihan Bidang Kesehatan
Meningkatkan Jejaring Kediklatan Dengan Institusi Kesehatan, Organisasi Profesi Dan Institusi Lain

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :
UPTD Balai Pelatihan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelatihan di bidang kesehatan bagi pegawai kesehatan dan masyarakat dan pengembangan sumber daya kesehatan.

UPTD Balai Pelatihan Kesehatan mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kegiatan pelatihan;
  • pelatihan pegawai dan masyarakat di bidang kesehatan;
  • pengembangan metode dan kurikulum pelatihan serta pelaporan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan pelatihan kesehatan; dan
  • pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Share: