TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG
Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan untuk membantu Gubernur dalam
menyelenggarakan urusan Pemerintahan. Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, program dan evaluasi pelaporan.
b. pengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
c. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan;
d. penyelenggaraan upaya kesehatan berskala provinsi dan yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Gubernur.