Dinkes Provinsi Lampung Pastikan Standar Layanan RS Bintang Medika Sesuai Regulasi

Lampung Selatan —– Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Diah Anjarini beserta Tim melakukan kegiatan verifikasi lapangan perizinan perumahsakitan, Jumat (15/8/25) di Rumah Bintang Medika Kabupaten Lampung Selatan.

Tujuan kegiatan adalah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa rumah sakit telah menerapkan standar pelayanan sesuai dengan PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan yang menjadi verifikasi utama adalah Standar Penetapan Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Rumah Sakit.

Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung Direktur Rumah Sakit dalam rangka Penetapan Rumah Sakit Bintang Medika sebagai Penyelenggara Pemeriksaan Kesehatan Calon Pemeriksaan Migran Indonesia (CPMI).

Kegiatan tersebut dihadiri juga PTSP Provinsi, Dinas Tenaga Kerja serta BP3MI wilayah Lampung serta Direktur Rumah Sakit Bintang Medika beserta jajaran.

Kontributor Pembuat Artikel : Yulia | Yankes Rujukan

Share:

Artikel Terbaru