Bandar Lampung —- Dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta menindaklanjuti pertemuan sebelumnya terkait Penyusunan Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kembali melakukan pertemuan penyusunan Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang efektif dan efisien. Tim Satgas KTR ini bertujuan untuk pengawasan, penegakan peraturan, mensosialisasikan dan edukasi tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kagiatan yang dilaksanakan di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada hari Senin, 9 Desember 2024 ini dihadiri oleh berbagai Instansi di Pemerintah Provinsi Lampung seperti Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Biro Kesejahteraan Rakyat Setda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemudan Dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu juga hadir dari Kantor wilayah Kementerian Agama, Universitas Lampung, Universitas Malahayati, Poltekkes Kementerian Kesehatan Tanjung Karang, Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Organisasi Profesi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. (Dinkes Lampung)
Pembuat Artikel : Ubaidillah | P2PTM