Lampung Tengah, 22 Agustus 2025 – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Diah Anjarini, bersama Tim Visitasi melaksanakan pendampingan Verifikasi Lapangan Perizinan Berusaha Pelayanan Dialisis di RSU Az Zahra Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Direktorat Mutu Kementerian Kesehatan RI, Siti Rahayu, perwakilan Pernefri Wilayah Lampung, Siska, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, RSU Az Zahra Kalirejo telah melalui proses verifikasi administrasi atas dokumen persyaratan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pelayanan dialisis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sebagai tindak lanjut, dilakukan penilaian kesesuaian secara langsung untuk memastikan seluruh standar teknis dan regulasi terpenuhi.
Proses verifikasi lapangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Bersertifikat Standar Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Melalui pendampingan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjamin mutu pelayanan dialisis di fasilitas kesehatan. Kehadiran layanan cuci darah yang sesuai standar diharapkan dapat meningkatkan akses serta memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan aman bagi masyarakat Lampung Tengah dan sekitarnya.
Kontributor Pembuat Artikel : Yulia | Yankes Rujukan
 
								 
					 
													 
													 
						
							
		 
						
							
		 
						
							
		 
						
							
		 
						
							
		 
						
							
		