8 Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2019

Bandar Lampung ————- Stunting dapat menjadi prediktor rendahnya kualitas sumber daya manusia yang berpengaruh terhadap produktifitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, Sehingga pencegahan dan penanggulangan stunting menjadi sangat penting.

Data Riskesdas tahun 2018 menunjukan bahwa proporsi stunting pada balita di Indonesia menurun 7% dibandingkan tahun 2013, yaitu 37.2% pada tahun 2013 menjadi 30.7% pada tahun 2018. Penelitian yang sama juga menunjukan bahwa proporsi stunting pada bayi umur dua tahun (baduta) adalah 29.9%.

Tetapi berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) balita di Provinsi Lampung diperoleh hasil presentase balita Stunting di Provinsi Lampung terus mengalami peningkatan.
Tahun 2015 22,7%, Tahun 2016 24,8% dan tahun 2017 sebesar 31,6 %.

Permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi harus terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.

Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting :

Aksi #1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi #2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi #3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi #4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi #5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi #6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi #7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi #8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Cegah Stunting itu Penting!

Share:

Artikel Terbaru