Sejarah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Sebelum daerah lampung terbentuk menjadi Provinsi Tingkat I, saat itu statusnya masih terbentuk keresidenan dan Kantor Dinas Kesehatan berada di bawah naungan Provinsi Sumatra Selatan, dengan demikian segala bentuk tugas pekerjaan, bertanggung jawab dan mengikuti arah kebijakan pemerintah daerah Provinsi Sumatra Selatan.

Dinas kesehatan pada waktu itu masih berbentuk kantor keresidenan (DOKARES) selanjutnya pada tahun 1958 dengan segala persiapan yang ada, di bentuklah kantor Pengawasan Jawatan Kesehatan Rakyat/Impek Kesehatan (INKES) di bawah bimbingan dr. Darwis pada tahun 1968 terjadi pergantian pimpinan yang lama diganti yang baru, dijabar oleh pejabat sementara Dr. R. Sutrisno yang semula menjadi kepala DOKABOUL Lampung Selatan.

Pada tanggal 29 Oktober 1970 Prof. GA Siswabesi selaku Mentri Kesehatan melantik dr. R. Sutrisno menjadi pengawas kepala Gubernur Dati 1 Lampung. Pada tahun 1974 dengan berlakunya UU No.5 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok pemerintahan daerah berdasarkan instruksi MENDAGRI No. 363 Tahun 1977 tentang susunana organisasi dan tata kerja dinas kesehatan.

Maka di bentuklah Suatu Susunan Keorganisasian yang baru dengan sebuah kantor Dinas Kesehatan DATI 1 Lampung yang dipimpin oleh suatu Kepala Dinas yang hingga tahun 1993. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung masih dirangkap oleh kepala sejak terbitnya Surat Keputusan MENDAGRI tanggal 2 Januari 1993 No. 8127221229 tentang petunjuk dr. Irwan Singagerda sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, maka KepemimpinanaDinasa Kesehatan Provinsi telah terpisah dari Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi Lampung dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lampung Kepala Daerah Tingkat 1 Provinsi Lampung sejak tanggal 23 Januari 1996 dengan Surat Keputusan MENDAGRI RI No. 827212255 tanggal 4 Januari 1996.

Share: