Profil UPTD Instalasi Farmasi Dan Kalibrasi Alkes

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berdiri pada tahun 2016 , berdasarkan peraturan Gubernur Lampung Nomor 63 tahun 2016 tanggal 14 Desember tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tatakerja Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan obat, perbekalan kesehatan, makan dan minum serta kalibrasi alat kesehatan untuk membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas pokok UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan yaitu menyelenggarakan pelayanan obat, perbekalan kesehatan, makan dan minum serta kalibrasi alat kesehatan untuk membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

  1. Adapun fungsi UPTD Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan antara lain:
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
  3. Penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan obat, pelayanan perbekalan kesehatan, makan dan minum serta pengujian dan kalibrasi alat kesehatan;
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;

Unduh profil UPTD selengkapnya disini :

Share:

Artikel Terbaru