RSUD BNH

RSUD Bandar Negara Husada
RSUD Bandar Negara Husada

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada, Provinsi Lampung dalam operasionalnya memiliki izin operasional dari Bupati Lampung Selatan dengan Nomor 445/3024/lv.03/2016 Tanggal 30 Agustus 2017 tentang Pemberian izin operasional dan penetapan kelas kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dimana izin berlaku selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya izin operasional (30 Agustus 2017) dengan Kelas Type C yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
RSUD Bandar Negara Husada merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Provinsi Lampung dengan kapasitas 104 TT, berdiri di lahan 14 Ha dengan total luas bangunan saat ini 10.215 m2 dengan 216 pegawai (116 PNS, 100 PTHL). Mulai tanggal 24 Desember 2021 RSUD Bandar Negara Husada resmi bekerjasama dengan BPJS. Adapun Jaminan Mutu Pelayanan RSUD Bandar Negara Husada sudah tersetifikat oleh lembaga akreditasi rumah sakit dengan mutu akreditasi “UTAMA” tanggal 11 Januari 2023 dengan sertifikat nomor: LARS-SERT.012.2.1.2023 berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2026.

Visi Misi Organisasi
Visi
Sejalan dengan Visi Gubernur Lampung untuk mendukung Rakyat Lampung Berjaya pada aspek kesehatan diperlukan fasilitas kesehatan yang mendukung, maka Visi RSUD Bandar Negara Husada adalah sebagai berikut; “Rumah Sakit Asri Pilihan Masyarakat dengan Pelayanan Prima Tanpa Membedakan Kelas”.
Sejalan dengan Misi yang ditetapkan Dinas Provinsi Lampung yaitu “Meningkatkan Kualitas SDM, Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas”.

Misi

  1. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia, Sarana/Prasarana.
  2. Memberikan Pelayanan Bermutu yang Berorientasi pada Keselamatan Pasien.
  3. Mewujudkan Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik (Good Hospital Governance).
  4. Mewujudkan Rumah Sakit Berwawasan Lingkungan (Green Hospital).

Tugas dan Fungsi
RSUD Bandar Negara Husada mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat.
RSUD Bandar Negara Husada mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna.
  3. Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
  4. Penyelengggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan tehnologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Share:

Artikel Terbaru