Bandar Lampung———Penilaian kematangan digital merupakan upaya mendukung kebijakan transformasi kesehatan, salah satunya pilar 6. Transformasi Teknologi Kesehatan dan sebagai dasar dalam penerapan Permenkes no. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medik.
Rapat Penilaian kematangan digital RS dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang didampingi Kepala Bidang Program dan Evaluasi Kesehatan dan juga dihadiri oleh Narasumber dari Tim Pusdatin Kementerian Kesehatan RI.
Peserta rapat dihadiri oleh 81 Pengelola SIMRS selaku Pengelola Pengisian penilaian kematangan digital RS. Tujuan rapat tersebut adalah meningkatkan Respon Rate pengisian kematangan digital RS secara mandiri/self assesment.
Kegiatan ini dilaksanakan 2 hari, tanggal 29 s.d 30 Juli 2024 di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memberikan piagam apresiasi kepada 8 Rumah Sakit dengan kategori Kelengkapan Pengisian kematangan digital 3 tahun ( 2022 s.d 2024).