Penyelenggaraan Workshop Kesehatan Kerja Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung,—–Berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 pasal 4 yang memberikan hak kesehatan pada setiap orang dan pada pasal 164 dan pasal 165 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.

Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat indonesia, banyak penduduk yang bekerja diperkantoran, termasuk perkantoran Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk itu pengelola tempat kerja (khususnya bagian sarana prasarana) maupun pengusaha/pimpinan tempat kerja wajib melakukan segala bentuk kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi karyawan.

Terkiait hal tersebut, diselenggarakannya Workshop Kesehatan Kerja yang dilaksanakan di UPTD Bapelkes Provinsi Lampung pada hari Rabu-Kamis, 26-27 Juni 2024 yang dibuka oleh Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Bpk Yulianto, SKM.,M.Kes. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan adalah Pengelola Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) terdiri dari perwakilan dari Dinkes kab. Pesawaran, Lampung Selatan, Rumah Sakit Abdul Moeloek, Rumah Sakit Jiwa, serta Seksi Primer, Promkes & Timkerja Kesling Kesjaor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
⁠⁠
Kegiatan yang diselenggarakan dengan pemaparan materi oleh :

  1. Kabid Kesehatan Masyarakat Bapak Yulianto, SKM.,M.Kes tentang Kebijakan K3
  2. ⁠dr. Winda Trijayanti Utama,S.Ked tentang Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran.
  3. ⁠Drs. Wahyu H, MK3 tentang K3 perkantoran
  4. ⁠Dr. Maryko Awang Hendrian, MKK, SpOK tentang Upaya Kesehatan Kerja Dasar.
    Dan dilanjutkan pada tanggal 27 juni 2024 dilakukan penyusunan kesepakatan dan rencana tindak lanjut.

Kontributor : Adelia | Timkerja Kesling Kesjaor

Share:

Artikel Terbaru