Bandar Lampung —— Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.K.M membuka Kegiatan Rapat koordinasi Penyusunan Peraturan Gubernur Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok yang bertempat di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (4/12/24).
Rapat tersebut merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. rokok adalah salah satu penyebab utama masalah kesehatan masyarakat. Selain menimbulkan berbagai penyakit berbahaya seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan, rokok juga dapat mencemari udara di sekitar kita.
Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya terutama anak-anak, wanita hamil, dan orang-orang dengan kondisi kesehatan yang rentan. Untuk itu, keberadaan kawasan tanpa rokok sangatlah penting. Kawasan ini bukan hanya bertujuan untuk mengurangi paparan asap rokok, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi generasi mendatang agar dapat tumbuh di lingkungan yang lebih sehat.
Rapat ini diselenggarakan untuk memulai proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kita. Melalui peraturan ini, kita akan menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang harus bebas dari rokok, seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, taman kota, transportasi umum, dan area publik lainnya.
Pembentukan peraturan ini tidak hanya membutuhkan kerja keras dan komitmen dari pemerintah, tetapi juga dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan tentu saja kita semua sebagai bagian dari pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berharap di dalam rapat ini terdapat diskusi yang produktif, dengan masukan dari berbagai pihak agar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat diterapkan secara efektif dan mengakomodasi kepentingan bersama sehingga merumuskan langkah – langkah konkret yang perlu diambil untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok ini dengan baik.
“Dengan kerjasama yang solid dan komitmen yang tinggi dari semua pihak, kita dapat menciptakan kawasan yang lebih sehat, bebas dari asap rokok, dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat kita. Mari kita ambil langkah-langkah nyata dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok yang tidak hanya memberi dampak positif bagi kesehatan, tetapi juga bagi kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan” Tegasnya
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai Instansi di Pemerintah Provinsi Lampung seperti Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Biro Kesejahteraan Rakyat Setda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemudan Dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja, Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu juga hadir dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama, Universitas Lampung, Universitas Malahayati, Poltekkes Kementerian Kesehatan Tanjung Karang, Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Organisasi Profesi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dihadiri Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. (Dinkes Lampung)
Pembuat Artikel : Ubaidillah | P2PTM