Pemetaan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan Provinsi Lampung Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Sekretariat KTKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur organisasi profesi Kesehatan di lingkungan KTKI, yaitu melaksanakan fasilitasi di bidang registrasi tenaga Kesehatan, salah satunya dengan melaksanakan pemetaan STR Tenaga Kesehatan.

Berdasarkan data keadaan STR Tenaga Kesehatan tersebut dapat diketahui bahwa, Jumlah STR Tenaga Kesehatan masih ada yang sudah tidak berlaku atau kadaluarsa artinya standarisasi SDM Tenaga Kesehatan di Provinsi Lampung masih perlu dioptimalkan, dengan Langkah strategis antara lain yaitu memberikan sosialisasi dan informasi baik tatap muka, secara online, maupun memberikan informasi melalui social media.

Perlu dipahami bersama bahwa dalam Pemetaan STR tenaga Kesehatan tersebut perlu ada Kerjasama lintas program dan lintas sektoral terkait, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Badan Kepegawaian Daerah, Perizinan Satu Pintu/DPMPTSP, Fasyankes, dan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan.

Kegiatan ini dilaksanakan 16 Mei 2024 di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dengan Jumlah 40 orang peserta yaitu perwakilan dari Ketua Divisi Registrasi Konsil Kefarmasian ibu. Apt. Maryani, S.Farm,MKM, perwakilan konsil Keteknisian Medis BPK. Ismail, SKm.,M.Kes, perwakilan konsil kebidanan ibu Nurainih, B.,M.Kes, SH.,MH, perwakilan stakeholder lainnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan pelaksanaan amanat undang-undang yang berlaku, serta dapat meningkatkan mutu dan ketersediaan tenaga Kesehatan aktif yang ada di Provinsi Lampung.

Share:

Artikel Terbaru