Pengurus HAKLI Provinsi Lampung Periode 2017 – 2021 Resmi dilantik

BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr, Hj. Reihana, M.Kes diwakili Kepala Bidang Pencegahan & Penanggulangan Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, drg. Anita Andriyani turut menghadiri dan menyampaikan sambutan pada Pelantikan Pengurus HAKLI Provinsi Lampung dan HAKLI Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung Periode Tahun 2017 – 2021 di Hotel Aston, Bandarlampung, Sabtu (11/3).

drg. Anita Andriyani, saat memberikan sambutan

Dihadapan anggota Profesi Kesehatan Lingkungan yang dilantik, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam sambutannya menyatakan bahwa eksistensi Organisasi Profesi dirasakan semakin diperlukan, hal ini dikarenakan tantangan pembangunan diera sekarang membutuhkan peran Organisasi yang berbasis kopetensi serta dikelola secara baik. Dikatakannya juga bahwa isu kesehatan lingkungan sudah menjadi perhatian Nasional dan Internasional sehingga dengan kondisi seperti HAKLI sebagai Organisasi Profesi dapat merevitalisasi diri serta mengambil peran secara aktif sehingga dapat berkonstribusi dalam pembangunan kesehatan lingkungan yang berkelanjutan.

Sebagai penanggung jawab pembangunan di bidang kesehatan di Provinsi Lampung, saya berharap Kepengurusan HAKLI periode 2017-2021 dapat bekerjasama, berkoordinasi serta bersinergi secara baik dengan pemangku kebijakan di setiap level administrasi” ujar Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes.

Pelantikan Pengurus HAKLI Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat HAKLI, Bambang Wahyudi, SKM, MM dilanjutkan pelantikan Pengurus HAKLI Kabupaten Kota se- Provinsi Lampung oleh Ketua HAKLI Provinsi Lampung, Agus Setyo Widodo, SKM, MKM.

Pengurus HAKLI Provinsi Lampung

Usai acara Pelantikan  diselenggarakan juga Lokakarya Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Lingkungan (P2KBTKL). Sekitar 500 orang tenaga kesehatan lingkungan se- Provinsi Lampung turut hadir mengikuti kegiatan ini.

Menurut Ketua Panitia Effendi, SKM, M.Kes kegiatan Lokakarya ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada anggota tentang Profesi Kesehatan Lingkungan, sebagaimana diatuir dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Tenaga Kesehatan. “Kita berharap melalui kegiatan ini tenaga kesehatan lingkungan memahami kopetensinya sehingga memudahkan mereka dalam melaksanakan kegiatannya sebagai seorang tenaga kesehatan” ungkap Effendi.

Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung

Share:

Artikel Terbaru