Pertemuan Pengelolaan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal dan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah


Bandar Lampung —— Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menjadi narasumber pada Pertemuan Pengelolaan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal dan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dimana kegiatan ini bertujuan dalam meningkatkan pengelolaan dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Kabupaten Lampung Tengah di Hotel Aston Bandar Lampung(12/12/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh 39 Puskesmas dan narasumber/ fasilitator dari Pusdatin Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ( dihadiri oleh Kepala Seksi Evaluasi Pelaporan Kesehatan dan Kepala Seksi Data Informasi dan Litbangkes). Kepala Seksi Evaluasi Pelaporan Kesehatan menyampaikan Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan bahwa 12 indikator SPM Kabupaten/Kota dalam dilaksanakan dengan baik dan dapat didukung dengan Sumber Daya yang memadai dan Pelaporan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan lengkap dan tepat.

Pada Kegiatan ini, Kepala Seksi Data Informasi dan Litbangkes menyampaikan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) Provinsi Lampung dalam rangka meningkatkan penerapan teknologi/digitalisasi kesehatan dalam pengelolaan SIK. Berdasarkan Permenkes nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medik bahwa setiap Fasyankes wajib menerapkan RME. RME fasyankes yang terdaftar, terintegrasi dan terkoneksi platform SatuSehat. Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi ke SIK nasional. Pertemuan ini merupakan upaya meningkatkan tata kelola SIK dan SPM Kabupaten Lampung Tengah. (Dinkes Lampung)

Pembuat Artikel : Aria | DatinLitbangkes

Share: