Profil Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
berdasarkan Pergub Lampung No. 32 Tahun 2010

  1. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Provinsi dibidang Kesehatan berdasarkan asas otonomi yang menjadi wewenang, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
  • Perumusan kebijakan kesehatan skala Provinsi, pengaturan, perencanaan dan penetapan standar/pedoman;
  • Pengelolaan dan pemberian rekomendasi pertimbangan teknis izin sarana dan prasarana Kesehatan khusus seperti Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Kusta dan Rumah Sakit Kanker;
  • Pelaksanaan Sertifikasi Teknologi Kesehatan dan Gizi;
  • Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit menular dan tidak menular dan Kejadian Luar Biasa;
  • Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota serta penyelenggaraan pendidikan tenaga dan pelatihan kesehatan;
  • Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi bidang Kesehatan;
  • Penyelenggaraan upaya kesehatan berskala Provinsi dan yang belum dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota;
  • Pelayanan administratif; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share:

Artikel Terbaru