Roadshow Inspeksi Penyalur Alat Kesehatan di Lampung dimulai

Bandar Lampung ———————- Alat Kesehatan (Alkes) merupakan salah satu komponen penunjang strategis dalam proses pemberian pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Dalam upaya menjamin alat kesehatan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, maka alat kesehatan mulai produksi sampai dengan disalurkan harus memenuhi standar.

Inspeksi pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Penyalur Alat Kesehatan (PAK) merupakan upaya yang harus dilakukan untuk memastikan sarana PAK menerapkan persyaratan perizinan , Cara Produksi Alkes yang Baik (CPKAB) dan Cara distribusi Alkes yang Baik (CDAKB).

Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana PAK dilaksanakan melalui kegiatan inspeksi, yang dilakukan dengna cara pemeriksaan setempat (Onsite Inspection) secara rutin/berkala, terhadap sarana PAK yang telah memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) sekurang – kurangnya 1 tahun.

Hal in dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang dimulai dari hari kamis (16/08/19) secara berjenjang dan membutuhkan kerjasama aktif dari PAK, Cabang PAK, dan pengguna fasilitas kesehatan dan masyarakat, dalam hal ini petugas dari bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Seksi Pelayanan Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Melalui kegiatan inspeksi sarana PAK akan diperoleh data kondisi sarana PAK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Untuk sarana yang belum memenuhi persyaratan dilakukan pembinaan agar dapat terus memelihara atau meningkatkan penerapan CPAKB/PKRT dan CDAKB.

Data hasil inspeksi ini sebagai bahan untuk menunjang capaian indikator Rencana dan strategi terkait presentasi sarana PAK yang memenuhi cara pembuatan yang baik.

Share:

Artikel Terbaru