Rapat Koordinasi Internal Terkait SHK di Provinsi Lampung

Bandar Lampung———-Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) adalah skrining/uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita Hipotiroid Kongenital (HK) dan bayi yang bukan penderita.

Pada pelaksanaanya, Skrining Hipotiroid Kongenital dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal 2 minggu oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Kesehatan Ibu dan Anak (baik FKTP maupun FKRTL), sebagai bagian dari pelayanan neonatal esensial (bertujuan untuk mengetahui sedini mungkin kelainan pada bayi, terutama dalam 24 jam pertama kehidupan).

Darah diambil sebanyak 2-3 tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya 1 bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.

Dimana hal ini merupakan implementasi dari transformasi layanan primer yang menekankan pada upaya promotif preventif mengingat sebagian besar kasus kekurangan Hipotiroid Kongenital tidak menunjukkan gejala, sehingga tidak disadari oleh orang tua. Gejala khas baru muncul seiring bertambahnya usia anak.

Di Provinsi Lampung sendiri, di gerakkanya secara kontinu oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melalui Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dan dibentuknya koordinasi (3/7/2024) di ruang rapat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat yang harapannya SHK sendiri mendapatkan hasil yang akurat dan berkesinambungan secara promotif preventif atas kerjasama semua pihak yang terlibat.

Share: