Penilaian Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021

Penilaian Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 (3)

Bandar Lampung, 30 September 2021————————— Pengabdian yang telah diemban dan prestasi yang telah diraih merupakan syarat mutlak seorang tenaga kesehatan (Nakes) mendapatkan sebuah royalti penghargaan dari pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan Di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

tujuan terselenggaranya adalah meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan didalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan minat tenaga kesehatan untuk bekerja di Puskesmas.

Salah satu peserta penilaian nakes teladan saat presentasi di depan penilai di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Hari ini (Kamis, 30/9/21)

Nakes yang berhak masuk kriteria penilaian adalah seorang pekerja yang memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan kesehatan di daerahnya masing-masing. setidaknya ada 6 kriteria tersebut, yakni :
pertama, Nakes sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan,
kedua, Nakes turut berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat,
ketiga, Nakes sebagai pemberi pelayanan kesehatan di tingkat primer,
keempat, sebagai pegawai Puskesmas,
kelima, Nakes yang Profesional,
dan keenam, Nakes sebagai anggota masyarakat.

Berdasarkan dedikasi tinggi difasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 di masyarakat Tenaga kesehatannya adalah Dokter, Dokter Gigi,Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Tenaga Gizi, dan Tenaga Kefarmasian.

Bercerita tentang pengalaman kerja saat pandemi Covid-19, nakes saat dinilai oleh tim juri di DInas Kesehatan Provinsi Lampung, hari ini (Kamis, 30/9/21)

Namun untuk penilaian tahun ini cukup berbeda berdasarkan Focus Group Discussion Pemerintah Daerah se- Indonesia maka diusulkan untuk di apresiasi non nakes yang maksudnya adalah penilain yang berhak diikuti oleh peserta yang bekerja bukan seorang tenaga kesehatan mutlak namun berada dalm ruang lingkup Puskesmas, rumah sakit juga Sumber Daya Manusia kesehatan pendukung diantaranya adalah petugas pemulasaran jenazah, penggali kubur, supir ambulance, petugas logistik farmasi, petugas tracing, petugas linen dan tenaga lainnya. mengacu pada peraturan menteri kesehatan no. 2048 tahun 2011 tentang penganugerahan Tanda penghargaan Bidang Kesehatan.

Dedikasi tinggi dibuktikan dengan aksi nyata saat presentasi penilaian nakes dan non nakes teladan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Hari ini (Kamis, 30/9/21)

Hari ini( Kamis,30/9/21) di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berlangsung penilaian tersebut yang melibatkan beberapa Organisasi Profesi diantaranya : Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Share: