Alur Permintaan Dan Penyerahan Obat Serta Perbekkes

  1. Surat permohonan permintaan obat dan perbekalan
    kesehatan yang menyebutkan atau melampirkan dengan nama dan
    jumlah obat dan perbekalan kesehatan ditujukan ke Kepala
    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi meneruskan surat
    permintaan tersebut melalui Sekretaris
  3. Surat kemudian diolah oleh Kepala Bidang Bina
    Farmasi dan Alat Kesehatan
  4. Kepala Bidang Bina Farmasi dan Alat Kesehatan
    mendisposisikan berkas permintaan ke Kepala Seksi Obat dan
    NAPZA untuk ditindaklanjuti
  5. Kepala Seksi Obat dan NAPZA menugaskan JFU Seksi
    Obat dan NAPZA untuk melakukan telaah dan analisis berkas
    permintaan obat dan perbekalan kesehatan dengan
    mempertimbangkan ketersediaan dan tanggal kadaluarsa
  6. JFU Seksi Obat dan NAPZA menyampaikan hasil telaah
    ke Kepala Bidang Bina farmasi dan Alat Kesehatan melalui
    Kepala Seksi Obat dan NAPZA
  7. Hasil telaah yang menyatakan persetujuan atas
    jumlah dan jenis obat yang diberikan, dikembalikan ke JFU
    Seksi Obat dan NAPZA untuk menjadi dasar keluarnya obat
    dari Gudang Farmasi
  8. Obat yang akan diterimakan ke pemohon
    didokumentasikan pada Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)
  9. Obat/Perbekkes diserahkan kepada pemohon

Share: