- Surat permohonan permintaan obat dan perbekalan
kesehatan yang menyebutkan atau melampirkan dengan nama dan
jumlah obat dan perbekalan kesehatan ditujukan ke Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi meneruskan surat
permintaan tersebut melalui Sekretaris - Surat kemudian diolah oleh Kepala Bidang Bina
Farmasi dan Alat Kesehatan - Kepala Bidang Bina Farmasi dan Alat Kesehatan
mendisposisikan berkas permintaan ke Kepala Seksi Obat dan
NAPZA untuk ditindaklanjuti - Kepala Seksi Obat dan NAPZA menugaskan JFU Seksi
Obat dan NAPZA untuk melakukan telaah dan analisis berkas
permintaan obat dan perbekalan kesehatan dengan
mempertimbangkan ketersediaan dan tanggal kadaluarsa - JFU Seksi Obat dan NAPZA menyampaikan hasil telaah
ke Kepala Bidang Bina farmasi dan Alat Kesehatan melalui
Kepala Seksi Obat dan NAPZA - Hasil telaah yang menyatakan persetujuan atas
jumlah dan jenis obat yang diberikan, dikembalikan ke JFU
Seksi Obat dan NAPZA untuk menjadi dasar keluarnya obat
dari Gudang Farmasi - Obat yang akan diterimakan ke pemohon
didokumentasikan pada Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) - Obat/Perbekkes diserahkan kepada pemohon