Jajaran dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diminta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, utamanya dalam penggunaan masker. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes saat menjadi pembina apel yang dilaksanakan pada hari Senin, (10/01/2022) di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ditengah mulai melemahnya Prokes yang dilakukan masyarakat. Dimana sudah banyak masyarakat yang tidak lagi mengenakan masker saat beraktivitas.
“Saya berharap Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dapat menjadi contoh pada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta terus mensosialisasikan pentingnya melaksanakan Prokes” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan yang telah disusun dalam perjanjian kinerja dengan sebaik-baiknya.
Apel perdana yang dilaksanakan Jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Gubernur Lampung Nomor 800/0033/07/2022 tanggal 5 Januari 2022 perihal apel pagi di lingkungan instansi Pemerintah. Diikuti seluruh Pejabat Administrasi, Pengawas, Sub Koordinator, Fungsional serta ASN dan PTHL di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.