Menkes Kukuhkan Lima Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit

Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) mengukuhkan lima orang anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis petang (3/5). Kegiatan pengukuhan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sebelas pejabat pratama Kemenkes,

Kelima anggota BPRS tersebut, yaitu: Dr.dr. Slamet Riyadi Y, DTM&H, MARS yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan; Drs. Chamdani Tauchid, MM. MKes, MBA dari unsur Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI); Dra Tini Hadad dari unsur masyarakat; dr. Chairulsjah Sjahruddin, Sp.OG, MARS dari unsur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI); dan Dr. Ati Suryamediawati, S.Kp, M.Kep, dari unsur organisasi Perhimpunan Perawat Nasional (PPNI).

Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa di era dunia digital saat ini, arus informasi mengalir deras sehingga masyarakat dapat semakin mudah mengakses informasi yang mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, yang pada akhirnya melibatkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dalam membantu pemerintah untuk penyelesaian masalah yang terjadi.

Menurut Menkes, peranan BPRS sebagai badan pengawas rumah sakit sangatlah penting sehingga diperlukan suatu wadah informasi digital sebagai tempat pengaduan masyarakat yang akan mendukung peningkatan peran, fungsi dan wewenang BPRS.

“Anggota BPRS juga harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien”, tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

Share:

Artikel Terbaru