Pemanfaatan Dana Desa Minimal 10 % untuk UKBM di Provinsi Lampung Tahun 2018

Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa dengan prioritas untuk mendukung program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Persentase desa yang memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM (Upaya Kegiatan Bersumberdaya Masyarakat) adalah persentase desa yang memanfaatkan minimal 10% dari dana desa tersebut untuk UKBM dalam rangka pengembangan kesehatan masyarakat desa.

Dari 2.464  desa yang ada di Provinsi Lampung, sudah ada 1606  desa (65,17 %) yang telah memanfaatkan dana desa. Sebanyak 1329 desa di Kabupaten yang telah menggunakan alokasi dana desa minimal 10% dari dana desa yang ada pada Tahun 2018 ini untuk pengembangan UKBM dengan persentase sebesar 53,93 %.

Adapun target pada tahun 2018 ini sebanyak 80% desa di Lampung telah memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM belum dapat tercapai .

Masih belum tercapainya target ini disebabkan alokasi pemanfaatan dana desa belum semua disosialisasikan kepada kepala desa sehingga pemanfaatan dana desa sebagaian besar masih diperuntukkan pembangunan sarana/prasarana desa.  Selain itu, masalah terbesar adalah dalam pengumpulan data dan pelaporan data pemanfaatan dana desa masih terkendala, yaitu ada sebagian bidan desa atau petugas puskesmas yang tidak dapat mengakses data tersebut di sebagian besar desa, padahal pemanfaatan dana desa tersebut untuk kesehatan sudah ada.

Hal ini menyebabkan data dana desa yang dimanfaatkan untuk kesehatan tidak dapat diketahui. Meskipun persentase dana desa yang memanfaatkan dana desa belum mencapai target, tetapi di beberapa desa lainnya, pemanfaatan dana desa untuk kesehatan atau UKBM sudah ada, sebagain besar desa sudah mencapai 10% dari dana desa yang ada.

Advokasi terhadap Pimpinan Daerah dan Lintas program serta sosilisasi sampai ke tingkat desa sangat mempengaruhi peningkatan cakupan ini. Pada tahun 2018 Dinas kesehatan Provinsi Lampung akan merencanakan kegiatan malalui sumber dana APBN (Anggaran Pendapatan Biaya Negara) yaitu kegiatan advokasi penguatan dana desa di Kabupaten.

Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dana desa yaitu melakukan sosialisasi mengenai petunjuk teknis pemanfaatan desa yang terintegrasi pada kegiatan adalah :

  • Melakukan advokasi kepada kepala desa dan BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) agar pengalokasian dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2019 dapat ditingkatkan.
  • Mendorong petugas puskesmas dan bidan desa dalam ikut serta dalam musrembangdes untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa bagi
  • Dinas Kesehatan Kabupaten agar melakukan koordinasi dengan BPMPD dan Lintas program untuk mengetahui realisasi dana desa untuk UKBM
  • Melakukan advokasi kepada BPMD dan kepala desa tentang penggunaan dana desa untuk UKBM agar dapat dialokasikan pada tahun
  • Pada Bulan Mei – Juni, Provinsi Lampung telah menerbitkan surat himbauan peningkatan cakupan kepada Kabupaten / Kota yang ditembuskan kepada BPMD, lintas sektor terkait, Puskesmas dan Kecamatan guna peningkatan cakupan Dandes (Dana Desa) untuk UKBM.

Share:

Artikel Terbaru