Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Posko Satgas Penanganan Covid-19, Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (20/01).

Turut hadir Asisten bidang Pemerintahan & Kesra, Forkopimda, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol. PP, Plt. Karo Hukum, serta Instansi terkait lainnya.

Di dalam rapat, Asisten bidang Pemerintahan & Kesra memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 bahwa, pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19. Protokol Kesehatan adalah langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Asisten bidang Pemerintahan & Kesra mengatakan, tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah untuk memberikan arahan dalam tahapan penanganan Covid-19 di daerah, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol kebiasaan baru secara terintegrasi dan efektif. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

#provinsilampung#lampung#pemprovlampung #bandarlampung#metro#waykanan#tulangbawangbarat#tulangbawang#tanggamus#pringsewu#pesisirbarat#pesawaran#mesuji#kotabumi#sukadana#gunungsugih#kalianda#liwa#AdaptasiKebiasaanBaru#Covid19#vaksinasi#BersatuLawanCovid19

Share: