Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Menerima Audiensi dari Kepala BNN Provinsi Lampung, Birgjen Pol. Jafriedi. Kamis, (4/2/2021).
Acara dilakukan di Gedung Mahan Agung dan dihadiri oleh Kadis Kesehatan, dan Kadis Sosial.
BNN telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/4/KA/PM.01/2020/BNN tentang penyelenggaraan pemberdayaan alternatif dikawasan rawan narkoba pada 2020-2024. Provinsi Lampung juga menjadi kawasan di intervensi BNN dan tersebar dari berbagai wilayah dimulai tahun 2020 sampai 2024.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sangat mendukung dan siap membantu BNN terkait Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Sinergi Pemprov Lampung dan BNN dalam pelaksanaan P4GN sangat diperlukan supaya program-program yang disusun berjalan dengan baik,” ungkap Gubernur Arinal.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Jafriedi siap menjadikan Provinsi Lampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) dengan pemberantasan narkoba di 24 daerah rawan narkoba, 9 daerah bahaya, 9 daerah waspada, dan 6 daerah siaga.